INFO TABAGSEL.com-Wakil Presiden (Wapres) Boediono memenuhi janjinya. Sepanjang Jumat (9/5) pagi hingga malam, Wapres memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta guna menjadi saksi dalam kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
Menjadi saksi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.30 malam di Pengadilan Tipikir, menurut Wapres, merupakan hari yang panjang baginya. Sidang diskors dua kali untuk makan siang dan shalat jumat serta shalat Maghrib. Sidang baru berakhir melewati pukul 19.30 malam hari yang ditutup dengan penyerahan barang bukti oleh jaksa kepada hakim yang disaksikan Wapres Boediono sebagai saksi dan Budi Mulya sebagai terdakwa.
Usai Hakim Ketua Alfiantara menyatakan keterangan mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut cukup, Wakil Presiden Boediono langsung mengambil mic untuk membacakan pernyataan yang telah disiapkannya.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat, saya dijinkan untuk menyampaikan kata akhir,” kata Wapres mengawali.
Wapres menegaskan, sengaja ia memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebagai Saksi dengan tujuan utama untuk ikut menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan mengenai kasus Bank Century yang telah menjadi perhatian publik di tanah air selama lima tahun ini.
“Kehadiran saya juga untuk menegaskan bahwa dalam negara demokrasi kita, siapapun mempunyai kedudukan sama di mata hukum,” tegas Boediono.
Menurut mantan Gubernur Bank Indonesia itu, dalam persidangan ia telah menyampaikan apa yang diketahui dan dialami mengenai kasus Bank Century itu. Dan demi kebenaran, Boediono mengaku juga mencoba meluruskan pengertian dan pandangan yang sempat berkembang di masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta.
“Misalnya, mengenai ada tidaknya krisis ekonomi di tanah air di penghujung tahun 2008. Saya telah lebih dari 30 tahun hampir terus menerus berada di pemerintahan, menangani masalah ekonomi. Saya tidak mempunyai keraguan sama sekali bahwa mulai sekitar bulan September-Oktober 2008 dan beberapa bulan berikutnya, Indonesia telah tersedot dalam pusaran krisis keuangan dunia,” papar Boediono.
Ia menegaskan, krisis ekonomi itu adalah fakta yang telah diketahui oleh umum (notoire feiten). Berbagai indikator keuangan, lanjut Boediono. menunjukkan keadaan itu Para praktisi perbankan, merasakan, Pemerintah merasakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akhirnya diadopsi DPR menjadi Undang-Undang (UU).
Presiden dan juga Wapres pun, kata Boediono, mengadakan rapat-rapat yang membahas dampak krisis di Indonesia dan bagaimana menanganinya.
“Negara-negara di sekitar kita menerapkan jaminan penuh bagi simpanan atau Blanket Guarantee karena khawatir efek domino atau dampak sistemiknya. Indonesia tidak menjalankan kebijakan itu,” terang Wapres seraya menyebutkan, dalam situasi krisis dan tanpa payung Blanket Guarantee, satu-satunya jalan untuk menghindari efek domino adalah dengan menjaga agar tidak ada bank yang jatuh dalam masa itu.
Wapres menegaskan, krisis ekonomi adalah sebuah bencana. Peristiwa di lapangan berjalan sangat cepat dan sulit diantisipasi. Penanganannya harus cepat, tidak berbeda dengan penanganan tanggap darurat dalam bencana alam.
“Seringkali keputusan harus diambil segera. Tujuan utama langkah tanggap darurat adalah untuk meminimumkan korban dan kerusakan, untuk menghindari akibat yang lebih parah lagi dan biayanya lebih besar lagi. Dalam krisis 2008, kita menghindari biaya besar yang harus kita bayar dalam krisis 1997/98 yang lalu,” jelas Boediono.
Menurut Boediono, kebijakan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) bagi Bank Century dilandasi oleh itikad baik untuk menyelamatkan kondisi ekonomi dan perbankan pada waktu itu.
Proses pengambilan keputusannya, kata Boediono, dilakukan melalui pertimbangan komprehensif dengan mengkaji opsi yang tersedia. “Sekali lagi, kebijakan itu tidak lain demi menjaga stabilitas perekonomian negara dan perbankan nasional. Dua kebijakan itu juga diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang sah,” tegasnya.
Apabila ada pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan atau menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang tak berhak, Wapres menyanrankan pelunya mengambil tindakan hukum yang tegas.
Wapres berharap, pejabat-pejabat negara tidak ragu mengambil kebijakan sulit di masa mendesak, meskipun dengan risiko akan dipertanyakan, selama itu semua untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menjawab Pertanyaan Publik
Sementara itu kepad wartawan yang telah menunggunya, Wapres Boediono mengaku lega bisa diberi kesempatan menyampaikan hal-hal yang memang sudah terkandung dalam pikirannya terkait pemberian bail out atau dana talangan Bank Century. “Terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya oleh majelis hakim,” katanya,
Wapres berharap apa yang ia lakukan sepanjang hari Jumat di Pengadilan Tipikir Jakarta itu bisa menjawab hal-hal yang barangkali masih belum jelas mengenai kasus Bank Century. “Semoga saja ini bisa menjadi pertimbangan bagi publik untuk melihat yang bengkok-bengkok tadi atau yang belum jelas menjadi jelas,” katanya.
Selain itu Wapres berharap agar kehadirannya di Pengadilan Tipikor itu menjadi preseden bahwa siapapun, termasuk Wakil Presiden, wajib melaksanakan tugas-tugasnya terkait dengan penegakkan hukum. “Praktek seperti ini insya Allah menunjang demokrasi kita,” ujarnya.
Wapres menegaskan bahwa menjadi pejabat yang mengambil keputusan tidak ringan. Ternyata pada saat-saat tertentu yang sangat mendesak, keputusan harus diambil. Bila ditoreh kembali dalam keadaan normal, bisa jadi terlihat aneh. “Namun saya berharap agar para pejabat tidak ragu dan gamang dalam mengambil keputusan,” kata Wapres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar