INFO TABAGSEL.com-Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), MH melaporkan Drs SS ( Ketua KPU Paluta) ke Mapolres Tapanuli Selatan atas dugaan perbuatan asusila.
“Saya laporkan ke Mapolres 5 Mei 2014 dengan STPL/80/IV/2014/SU/TAPSEL ditandatangani AIPTU MH. Siregar,” ujarnya kepada wartawan di P. Sidimpuan, Kamis (8/5).
Diungkapkannya, dalam melaporkan peristiwa pelecehan seksual tersebut, ia didampingi Direktur Yayasan Burangir, Fitri Lenniwati Harahap.
"Sebelum memutuskan mendatangi Mapolres Tapsel, saya terlebih dahulu menyambangi Yayasan Burangir sebagai lembaga pemerhati masalah anak dan perempuan, setelah dari sana, tekad saya semakin kuat untuk meneruskan kasus ini kepihak berwajib" ujarnya.
Dikisahkannya, pelecehan seksual yang menimpa dirinya bukan hanya satu kali, tapi sudah berulang. Berawal sejak pelantikan komisioner KPU Paluta, pada 24 Desember 2013.
"Sikap mesum Drs SS sudah mulai saya rasakan sejak pelantikan, terlebih setelah Drs SS terpilih sebagai Ketua KPU Paluta Periode 2013-2018. Sebagai anggota komisioner, saya sering dipanggil ke ruang kerja Ketua KPU dengan dalih pekerjaan mendesak menghadapi pemilu legislatif. Namun, saya malah diperlakukan tidak senonoh seperti meremas tangan dan mencolek pinggul, bahkan pada 28 Januari 2014 dia memegang dan meremas payudara saya saat berada di ruang kerjanya”, ungkapnya.
Lebih lanjut MH mengatakan, sikap tidak terpuji yang dilakukan Drs SS itu kian hari semakin menjadi.
"Dengan alasan mempersiapkan berkas Bimtek (Bimbingan Teknis) ke Jakarta, dia memanggil saya, kemudian dia melakukan tindakan tidak senonoh dan melecehkan secara nyata. Guna menjaga agar pelaku tidak semakin nekad, saya berteriak dan menyampaikan kejadian tersebut kepada salah seorang rekan sesama komisioner,” tuturnya.
Ternyata kata MH, Drs SS tidak juga jera, saat berada di Jakarta 7 Februari 2014 untuk mengikuti Bimtek, dirinya kembali mendapat pelecehan.
"Saat di penginapan saya kembali dilecehkan, kejadian itu disaksikan Komisioner KPU Paluta M Ali Ansor, " katanya.
Setelah kejadian itu, Drs SS kemudian membuat surat pernyataan mengaku bersalah dan khilaf disaksikan semua Anggota KPU dan Sekretaris KPU Paluta. "Atas sikap dan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Drs SS itu KPU Sumut juga sudah mengeluarkan surat peringatan tertanggal 28 Maret 2014, " katanya.
Disinggung kenapa baru sekarang melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual itu ke Polisi, MH mengatakan, hal itu atas saran rekan-rekan yang meminta agar jangan dulu dilaporkan ke polisi sebelum rekapitulasi hasil penghitungan suara selesai.
”Makanya baru sekarang saya melaporkan Drs SS kepihak yang berwajib," tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Padang Lawas Utara Drs.SS enggan menjawab saat dimintai tanggapan melalui telepon selulernya. ”Saya belum tahu laporan itu, saya masih di Jakarta, nanti setelah pulang baru saya jawab”, katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar