DAFTAR BERITA

Rabu, 02 April 2014

Rahudman Harahap divonis 5 tahun

INFO TABAGSEL.com-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar lebih dengan terdakwa mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap.Wali Kota Medan nonaktif itu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini setahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.


Dikabulkannya kasasi JPU, menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang membebaskan Rahudman. Kamis (15/8/2013), Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggotanya, yaitu SB Hutagalung dan Ahmad Jauhari, menyatakan dia tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi.

Sebelumnya, Tim JPU yang diketuai Dwi Aries Sudarto mendakwa Rahudman melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan--penuntutan terpisah dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung. Ketika kasus korupsi terjadi, Rahudman masih menjabat Pj Sekda Tapsel.

Mereka didakwa dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

Di pengadilan tingkat pertama, JPU menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp480.895.500 dari total kerugian negara Rp2,071 miliar. Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup untuk menutupi kerugian itu maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, tuntutan JPU dimentahkan majelis hakim yang memutus Rahudman tidak bersalah. Putusan ini kemudian disikapi JPU dengan memohonkan kasasi. Sekitar 7 bulan berselang, berdasarkan websitenya, Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan itu

Sementara itu menyusul telah terbitnya putusan kasasi MA atas kasus Rahudman Harahap, Kejati Sumut belum menerima salinan putusan MA tersebut, hingga petang ini.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama yang dikonfirmasi petang ini mengaku, pihaknya belum menerima salinan putsan MA tersebut." Kami belum menerima salinan putusan tersebut," ujar Chandra.
Sebelumnya terdakwa korupsi APBD tapsel Rahudman Harahap yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Medan.

Tidak ada komentar: