DAFTAR BERITA

Selasa, 29 April 2014

Pencoblosan ulang Belum Digelar di Palas Dan Nisel

INFO TABAGSEL.com-Tujuh TPS di pulau Sumatra belum melakukan pemungutan suara ulang, sementara di NTT 30 TPS di Kelurahan Lasiana di kota Kupang menggelar penghitungan ulang atas rekomendasi Panwaslu setempat, Senin (28/04).

Pemungutan suara ulang belum juga di gelar seperti di lima Tempat Pemungutan Suara TPS, di Kabupaten Nias Selatan, dan tiga TPS Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. 


Komisioner KPU Pusat Juri Ardiantoro mengatakan di Kabupaten Nias Selatan, pemungutan suara ulang sudah dilakukan di 30 TPS, dan 17 TPS lain dilakukan penghitungan ulang.

"Sebenarnya tidak spesifik tetapi mereka menganggap ada perubahan angka, ada yang bilang ada coretan dalam penulisan di formulir C1, itu dilakukan dari berbagai macam kecurigaan orang dan rekapitulasi suara, akhirnya kita menyepakati dengan Bawaslu sudahlah hitung ulang lagi," jelas Juri.

Bawaslu juga mengatakan proses pemungutan suara ulang dilakukan untuk memastikan agar hak suara masyarakat tidak ada yang hilang.

Nelson Simanjuntak dari Bawaslu mengatakan masalah ini terjadi karena manajemen proses penyelenggara pemilu yang buruk.

"Bagaimanapun proses penyelenggara pemilu itu paling penting, harus dilakukan manajemen yang baik, lalu ada salah motivasi misalnya seperti di Nias Selatan ini ada conflict of interest antara panitia dan calon legislatif," jelas Nelson.
 

Sesuai jadwal
Juru bicara KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan dalam pemungutan suara di NTT Panwaslu menilai tempat-tempat pemungutan suara tersebut tidak memiliki formulir yang berisi detail DPT dan jumlah perolehan suara sah yang biasa disebut C1, pada pemilu 9 April lalu.

“Ada rekomendasi dari Panwas Kota Kupang, bahwa harus dilakukan penghitungan ulang, karena ada laporan dari peserta pemilu bahwa di sana tidak ada formulir C1-nya, makanya dilakukan penghitungan suara ulang,” kata Maryanti.

Maryanti mengatakan rekapitulasi di tingkat provinsi akan menunggu hasil dari penghitungan suara ulang, tetapi tidak akan mengganggu proses rekapitulasi di tingkat pusat, karena NTT dijadwalkan pada 2 Mei mendatang.

Meski demikian, KPU Pusat optimistis proses rekapitulasi suara tidak akan mengganggu proses penghitungan suara ataupun pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

"Seperti Nias Selatan, rekapitulasi kita minta tanggal empat sudah selesai dan tanggal lima diselesaikan di provinsi dan tanggal enam ke pusat," jelas Juri.

KPU Pusat telah melakukan rekapitulasi suara sejak 26 April lalu, dan dijadwalkan melakukan penetapan hasil pemilu secara nasional, 7-9 Mei mendatang.

Tidak ada komentar: