Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair saat tiba di kantor DPP PPP, Selasa (22/4). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com |
INFO TABAGSEL.com-Ketua Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimun Zubair tiba-tiba hadir di ujung Pleno Pengurus DPP PPP kubu Suryadharma Ali. Kiai kelahiran 1926 itu datang membawa fatwa Majelis Syariah.
Dalam Fatwanya, Majelis Syariah PPP menegaskan bahwa partai berlambang Kabah itu belum memutuskan sikap koalisi dengan partai manapun. PPP juga belum menentukan dukungan terhadap calon presiden. Hal ini jelas mementahkan dukungan SDA terhadap capres partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Berikut Fatwa Majelis Syariah PPP tersebut:
Assalamualaikum,
Apa yang terjadi belakangan ini di tubuh PPP sangat memprihatinkan. Ini sama sekali tidak mencerminkan cita-cita kader partai yang berazazkan Islam. Para fungsionaris partai sejatinya adalah etalase partai. Perilaku yang mereka tampilkan berpengaruh negatif terhadap citra dan marwah partai. Semua harus kembali kepada al haq sebagai pedoman partai.
Partai ini mendasarkan perjuangannya kepada perintah amar maruf dan nahi mungkar. Maka sebelum melakukan tugasnya sebagai partai yang amar maruf dan nahi mungkar, sudah selayaknya melakukan introspeksi terhadap diri sendiri.
Mereka yang tidak bisa beramar maruf dan bernahi mungkar terhadap dirinya sendiri amat tidak pantas melakukan itu kepada orang lain. Berkenaan dengan pokok di atas, maka saya sebagai sesepuh dan majelis syariah partai menyatakan sebagai fatwa:
* Kewajiban islah di antara kubu yang bertikai, utamanya antara ketua DPP Suryadharma Ali dengan Sekjen Mohammad Romahurmuziy.
* Islah berarti kembali kepada asal semula, bahwa Suryadharma Ali adalah ketua umum dan Romahurmuziy adalah sekretaris jenderal. Islah juga berarti bahwa tidak ada pemecatan, pemberhentian atau rolling kepengurusan dari pihak-pihak yang bertikai.
* Dalam hal pemilu presiden 2014, PPP belum menyatakan koalisi dengan partai politik manapun. Penentuan koalisi harus ditetapkan melalui Rapimnas sebagai amanat Mukernas II Bandung 7-9 Februari 2014.
* PPP juga belum menentukan presiden dan calon wakil presiden. penentuan capres dan cawapres juga harus ditetapkan melalui Rapimnas sebagaimana amanat Mukernas Bandung 7-9 Februari 2014.
* Semua fungsionaris partai harus mensyukuri hasil pemilu legilatif 2014. semua jajaran partai harus mengedepankan kerjasama, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri dan meninggalkan kebersamaan. Langkah-langkah strategis harus dikosultasikan dengan majelis syariah, majelis pertimbangan dan majelis pakar.
* Apa yang saya sampaikan ini merupakan bentuk keprihatinan Kiai-kiai, kader-kader, simpatisan partai dan lapisan bawah masyarakat. Saya benar-benar menekankan kepada para pemimpin partai menyadari ini dan secepatnya mengambil langkah-langkah islah.
Jakarta, 22 April 2014
Ketua Majelis Syariah PPP
KH Maimun Zibair Atas Fatwa ini, Suryadharma Ali hanya menanggapinya singkat."Saya menerima," kata SDA usai dibacakannya Fatwa Majelis Syariah PPP itu.(jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar