INFO TABAGSEL.com-Sebanyak 107.346 tenaga honorer kategori dua (K2) telah dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Para peserta yang lulus seleksi tersebut berasal dari 353 instansi baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), 353 instansi itu terdiri dari 16 kementerian/lembaga, 23 pemerintah provinsi dan 234 pemerintah kabupaten/kota.
Jumlah ini akan terus bertambah mengingat instansi yang mengikuti serta dalam tes CPNS honorer pada 2013 mencapai 547 instansi yang terdiri dari 37 instansi pusat dan 510 instansi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Pada seleksi yang digelar tahun itu, rencananya pemerintah bakal menjaring sekitar 200 ribu orang.
Dari 107.346 peserta yang lulus, hanya 143 orang berasal dari kementerian/lembaga, sisanya yang lulsu adaah tenaga honorer baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Menyusul diumumkannya hasil tes CPNS dari tenaga honorer kategori II, KemenPAN-RB mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengumumkan kelulusan tersebut secara transparan dan akuntabel.
Menurut Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto, menteri mewajibkan PPK menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus. Tasdik menegaskan, listing prin out (cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website Kementerian PANRB dan BKN dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan.
“Untuk kabupaten/kota, diambil oleh Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai surat tugas. Merekalah yang akan menyerahkan kepada masing-masing utusan kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh Tasdik.
Tasdik mengingatkan sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian Negara (BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori II.“Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” ujar Tasdik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar