INFO TABAGSEL.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar memahami permasalahan yang disampaikan oleh tenaga honorer kategori 2 saat menerima perwakilan tenaga honorer kategori 2 di Jakarta, Rabu (26/02). Secara umum, para honorer itu mempertanyakan, kenapa yang masa kerja sudah lama dan usianya sudah tua tidak lulus. Sedangkan tenaga honorer K2 yang usianya jauh lebih muda justeru banyak yang lulus tes.
Bahkan, belakangan banyak aduan bahwa
mereka yang lulus ternyata tenaga honorer yang masuknya sudah di atas
tahun 2005. Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP 48/2005
jo. PP. No. 43/2007, dan PP No. 56/2012.
Ditilik dari segi jumlah, tampaknya
juga terdapat kejanggalan. Pasalnya, database yang ada semula jumlah
tenaga honorer hanya sebanyak 172 ribu. Tetapi peserta tes pada tanggal 3
November 2013 ternyata membludak hingga lebih dari 600 ribu orang.
Bukan mustahil kalau banyak pihak yang
melakukan rekayasa, memasukkan orang baru dan memanipulasi data,
sehingga honorer lama tersingkir lantaran tesnya kalah dengan yang masih
muda-muda. “Saya paham, kalau saudara-saudara yang masa kerjanya lebih
lama dan umurnya sudah di atas 40-an, sulit mengalahkan anak-anak yang
masih muda,” ujar Menteri Azwar Abubakar yang didampingi Menteri
Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantor Sekretariat Kabinet, Rabu
(26/02).
Apalagi, lanjut Azwar, dalam
pengolahan lembar jawab komputer (LJK) menggunakan komputer, yang tidak
bisa membaca usia seseorang, atau masa kerja.
Bagi pemerintah, pertanyaan besarnya
adalah bagaimana caranya agar mereka yang tidak memenuhi ketentuan
ketiga peraturan pemerintah itu bisa diketahui, sehingga nantinya proses
pemberkasannya dibatalkan. “Jangan sampai yang tidak berhak malah
mendapat NIP, sementara yang berhak justeru tersingkir,” ujar Menteri.
Kalau ditelusuri lebih lanjut,
persoalan ini sebenarnya ada di daerah. Sebab merekalah yang mengusulkan
nama-nama peserta tes honorer K2. Setiap usulan peserta itu
ditandatangani oleh bupati, walikota atau gubernur selaku pejabat
pembina kepegawaian (PPK). “Apakah kalau kesalahan itu terjadi di
daerah, maka pemerintah pusat juga yang harus menanggung kesalahan ini ?
Janganlah kami ini dijadikan keranjang sampah, tempat untuk melempar
kesalahan yang dilakukan pihak lain,” sergah Azwar Abubakar.
Menteri PANRB tidak ingin satu sama
lain melempar masalah, dan lari dari tanggung jawab. Hal ini harus
diselesaikan bersama-sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, Menteri minta para
kepala daerah untuk mengusut atau melakukan investigasi guna mencari
honorer K2 yang bodong. Tetapi jangan beralasan bahwa usulan itu
ditandatangani oleh bupati atau walikota sebelumnya, Sekda sebelumnya,
atau Kepala BKD sebelumnya, kemudian sekarang mengatakan bahwa tidak
membutuhkan pegawai dengan jabatan yang ada.
Dikatakan, dalam manajemen
pemerintahan, mestinya keputusan dari pejabat sebelumnya yang sudah
mengikat tetap dijalankan. Termasuk soal penetapan nama-nama honorer K2
ini, meskipun yang bertandatangan bupati periode sebelumnya, tetap harus
dilaksanakan. “Jangan sampai ada bupati yang tidak mau menerima
nama-nama mereka, tetapi sebaliknya memasukkan nama-nama baru, yang
mungkin telah memilihnya menjadi bupati,” tambahnya.
Karena itu Menteri minta agar para kepala daerah legowo,
dan melakukan penelusuran serta investigasi untuk mendapatkan peserta
yang benar-benar sesuai dengan ketentuan tiga peraturan pemerintah
tersebut di atas.
Sebelum menerima honoer K2 yang
berdemo di sekitar Istana Presiden, Menteri Azwar Abubakar juga sempat
menerima perwakilan 11 tenaga honorer K2 di media center Kementerian
PANRB.
Menteri didampingi Deputi SDM Aparatur
Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dan Kepala Biro Hukum dan
Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman. Kepada seluruh
honorer K2 yang merasa dirugikan haknya segera melapor kepihak yang
berwajib, agar oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa segera
dipidanakan.
Terkait dengan penyelesaian honorer K2
ini, Menteri mengibaratkan ibarat menumbuk padi. “Tidak semua padi atau
gabah terkena lesung, tetapi semuanya akan menjadi beras, karena gabah
satu dengan yang lain saling bergesekan sehingga kulitnya terkelupas,”
ujarnya. Adanya laporan dari para tenaga honorer terhadap honorer lain
yang diterima ini seperti gabah yang saling bergesekan. (ags/sgt/HUMAS MENPANRB)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar