INFO TABAGSEL.com-Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara mengingatkan peserta Pemilihan Umum tahun 2014 di daerah itu tentang batas waktu kampanye di media massa yang hanya berlaku 21 hari.
“Aturan ini wajib ditaati oleh partai politik dan lembaga penyiaran,” kata Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri di Medan, Sabtu.
Menurut Aulia, parpol sebagai peserta Pemilu dan lembaga penyiaran sebagai mitra dalam membantu kampanye terikat dalam aturan yang menerapkan pembatasan waktu kampanye tersebut.
Selain itu, dalam peraturan tersebut yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan bahwa setiap peserta Pemilu hanya diperbolehkan memasang iklan maksimal sebanyak 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik per stasiun televisi per hari.
Sedangkan iklan dan kampanye di radio hanya 10 spot dengan durasi paling lama 60 detik per stasiun radio per hari.
Untuk mengawasi pemberlakuan aturan tersebut, Bawaslu Sumut telah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumut untuk merencanakan pengawasan terhadap iklan kampanye di media elektronik.
“Kami telah bertemu dengan KPI Sumut. Kami berharap KPI Sumut bisa membantu Bawaslu nanti mengawasi hal ini,” katanya.
Untuk menciptkan Pemilu yang jujur dan berkualitas, pihaknya mengharapkan seluruh peserta Pemilu dan lembaga penyiaran untuk mematuhi ketentuan tentang jangka waktu iklan kampanye tersebut. “Kami mengimbau juga agar lembaga penyiaran televisi dan radio untuk tetap menjaga netralitas dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu,” ujar Aulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar