DAFTAR BERITA

Senin, 05 November 2012

Menkeu Berlakukan Sistem Pesangon Bagi Pensiunan PNS

INFO TABAGSEL.com-Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun kedepan, tidak akan lagi menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun Pemerintah akan langsung memberikan pesangon ASN sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tanggal 3 April 2012, Bpk Agus D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.


Sistem pembayaran dana pensiun PNS/ASN dengan sistem pesangon PNS ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu setelah tgl 3 Oktober 2012 dan berlaku Efektif hari ini 5 November 2012. PMK No.50/2012 mengatur perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus.

Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali.


Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN

Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN, untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja.

Dalam PMK No. 50/2012, diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.

Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan, diatur sbb:

• Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per-bulan kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- maka Nilai sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

Contoh : Bp.A akan pensiun di usia 55 tahun, dengan masa kerja 25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp 1.800.000,-

Manfaat Pensiun Bp. A dihitung dengan menggunakan rumus bulanan sebesar :

MP = 2,5% x MK x PhDP atau
2.5% x 25 th x Rp.1.800.000,- = Rp.1.125.000,-

MP bulanan Bp. A lebih kecil dari ketentuan Menteri Rp 1.500.000,- sehingga sesuai pilihan peserta Manfaat Pensiunnya dapat dibayarkan secara sekaligus yang besarnya ditentukan oleh Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia Peserta & Janda/ Duda. 

Berapa Nilai Sekarang Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan sekaligus kepada Bp. A :
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
FNS di usia 55 th : 138.67519
- MP sebulan Rp. 1.125.000,-
MP Sekaligus = 138.67519 x Rp. 1.125.000,- = Rp. 156.009.590,-

Jadi yang dapat dibayarkan sekaligus kepada Bp. A adalah Rp.156.009.590,-.

• Dalam hal Manfaat Pensiun yang sedang berjalan/telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.

Contoh : Bp.A telah pensiun sejak th. 2005 dan setiap bulannya dibayarkan MP sebesar Rp.1.125.000,- saat ini menginginkan manfaat pensiunnya dibayarkan sekaligus, berapa jumlah MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A.

Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS pada usia 60 tahun : 130.919048
- MP sebulan : Rp. 1.125.000,-
(FNS = Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia peserta & janda/duda).

MP Sekaligus : 130.919048 x Rp 1.125.000,- = Rp. 147.283.930,- 

Jadi MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A sebesar Rp 147.283.930,-
(catatan : dalam hal ini Bp.A telah menikmati manfaat pensiun bulanan yang telah dibayarkan/berajalan selama kurang lebih 7 tahun).

PMK tsb juga mengatur jumlah manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.500.000.000,- manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar Rp.100.000.000,-


2 komentar:

Anonim mengatakan...

saya harap pesangon pns cepat di terapkan.
kondisi saya sangat miskin sekali walau bapak saya seorang pns gol;3.
jadi adanya pesangon pns itu sangatlah kami harapkan sekali saat ini.

Anonim mengatakan...

saya berharap sekali apa bila pesangon pns segera di terapkan.
karena kondisi kami sanggatlah miskin,walau bapak saya pns gol;3.
jadi apa bila pesangon itu benar adanya,sanggatlah kami sekeluarga mengharapkanya....!!!