INFO TABAGSEL.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga sekarang telah memeriksa 17 saksi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUP Adam Malik senilai Rp45 miliar bersumber dari dana APBN tahun 2010.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Selasa, mengatakan para saksi yang dimintai keterangan antara lain Bambang Loekman Direktur PT GE Operation Indo.
Saksi Bambang, menurut dia, diperiksa di salah satu ruangan pidana khusus Kejati Sumut, Kamis (21/11) siang.
“Saksi Bambang diperiksa atas empat tersangka korupsi, yakni AHL, mantan Dirut RSUP H Adam Malik, HB, Pejabat Pembuat Komitmen, ML, Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS, Direktur PT NBP,” ucap Chandra.
Kemudian, saksi lainnya adalah Eli Zahara selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Musniarti dan Indriani masing -masing menjabat Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang serta tiga orang anggota diantaranya Domdom Bakara, Indra Singarimbun, dan Guntur Simanjuntak.
“Pemeriksaan saksi tersebut, untuk mengetahui secara jelas kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dana alat kesehatan (Alkes),” ujarnya.
Chandra menambahkan, keempat tersangka itu ditetapkan tim penyidik Kejati Sumut, Rabu (30/10).
Penetapan para tersangka tersebut, karena melakukan pemahalan atas harga yang tertuang dalam HPS (harga perkiraan sendiri) dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu.
“Dalam pembelian alkes tersebut diduga terjadi ‘permainan’ atau penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara,” kata juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan (lid) kasus “kebocoran” keuangan negara di RSUP Adam Malik, tim penyidik Kejati Sumut telah memeriksa lebih kurang 15 orang saksi.
Diantaranya, Purnamawati selaku Direktur Utama SDM RSUP Adam Malik yang saat itu menjabat sebagai Kabid Penunjang Medis tahun 2009 dan Samsuddin Angkat selaku PPK RSUP Adam Malik. “Tim penyidik Kejati Sumut juga telah memanggil 13 orang saksi dari pihak swasta, kontraktor, dan lainnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Selasa, mengatakan para saksi yang dimintai keterangan antara lain Bambang Loekman Direktur PT GE Operation Indo.
Saksi Bambang, menurut dia, diperiksa di salah satu ruangan pidana khusus Kejati Sumut, Kamis (21/11) siang.
“Saksi Bambang diperiksa atas empat tersangka korupsi, yakni AHL, mantan Dirut RSUP H Adam Malik, HB, Pejabat Pembuat Komitmen, ML, Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS, Direktur PT NBP,” ucap Chandra.
Kemudian, saksi lainnya adalah Eli Zahara selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Musniarti dan Indriani masing -masing menjabat Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang serta tiga orang anggota diantaranya Domdom Bakara, Indra Singarimbun, dan Guntur Simanjuntak.
“Pemeriksaan saksi tersebut, untuk mengetahui secara jelas kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dana alat kesehatan (Alkes),” ujarnya.
Chandra menambahkan, keempat tersangka itu ditetapkan tim penyidik Kejati Sumut, Rabu (30/10).
Penetapan para tersangka tersebut, karena melakukan pemahalan atas harga yang tertuang dalam HPS (harga perkiraan sendiri) dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu.
“Dalam pembelian alkes tersebut diduga terjadi ‘permainan’ atau penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara,” kata juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan (lid) kasus “kebocoran” keuangan negara di RSUP Adam Malik, tim penyidik Kejati Sumut telah memeriksa lebih kurang 15 orang saksi.
Diantaranya, Purnamawati selaku Direktur Utama SDM RSUP Adam Malik yang saat itu menjabat sebagai Kabid Penunjang Medis tahun 2009 dan Samsuddin Angkat selaku PPK RSUP Adam Malik. “Tim penyidik Kejati Sumut juga telah memanggil 13 orang saksi dari pihak swasta, kontraktor, dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar