DAFTAR BERITA

Senin, 06 Januari 2014

Sekda Sumut:Gubsu Belum Menerima Sanksi


INFO TABAGSEL.com-Keterlambatan dalam pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2014 belum menimbulkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis seusai pertemuan dengan Badan Anggaran DPRD Sumut di Medan, Senin, mengatakan, Kementerian Dalam Negeri masih memberikan kesempatan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD itu hingga akhir Januari 2014.

Jika pembahasan dan pengesahan RAPBD 2014 tersebut dapat dilakukan dalam rentang Januari 2014, maka Pemprov Sumut tidak akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun, jika dalam Januari 2014 belum disahkan, otomatis Dana Alokasi Umum (DAU) pada belum Februari akan ditunda,” katanya.

Mantan Sekretaris DPRD Sumut tersebut mengakui jika pihaknya pernah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengesahan RAPBD 2014.

Namun surat tersebut bukan berisi peringatan atau sanksi, melainkan pemberitahuan tentang sembilan daerah yang belum menyampaikan pengesahan RAPBD 2014.

Pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk mempercepat pembahasan tersebut agar RAPBD Sumut 2014 dapat disahkan pada Januari 2014.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pertemuan dengan Badan Anggaran DPRD Sumut untuk membahas isi Ranperda APBD 2014 dan menentukan jadual pembahasan melalui rapat paripurna.

“Mereka sedang mengadakan pertemuan internal (untuk menentukan jadual pembahasan),” katanya.

Kemudian, kata Nurdin, pihaknya juga sedang mempelajari isi Ranperda APBD 2014 yang dinyatakan DPRD Sumut masih normatif dan menjadi salah satu alasan penundaan untuk membahas dan mengesahkannya.

“Kita coba gali yang mana (jawaban bersifat normatif) itu,” katanya.

Pihaknya juga akan menjelaskan tentang persentase belanja modal yang disebutkan belum mencapai 30 persen sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2013.

Sebenarnya, kata dia, struktur belanja modal yang diajukan dalam RAPBD 2014 sudah melampaui persentase 30 persen karena termasuk belanja barang dan jasa, renovasi, dan berbagai perbaikan infrastruktur. “Itu masuk dalam belanja modal, mungkin belum terinformasi dengan baik. Masalah komunikasi saja ini,” katanya.

Tidak ada komentar: