INFO TABAGSEL.com-Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI meningkat selama tahun 2013.

"Memang secara keseluruhan kasus melibatkan prajurit TNI mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Namun, ada beberapa kasus yang mengalami peningkatan seperti kasus narkoba, desersi dan asusila," katanya usai memimpin Upacara Operasi Penegakan Ketertiban dan Yustisi Tahun 2014 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu.

Moeldoko menjelaskan, secara keseluruhan selama tahun 2013 tercatat ada 1.447 kasus pelanggaran hukum yang melibatkan TNI atau menurun dibandingkan jumlah pelanggaran tahun 2012 yang mencapai 1.951 kasus pelanggaran.

Sementara kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan TNI meningkat dari 161 kasus pada 2012 menjadi 235 kasus pada 2013.

"Narkoba merupakan salah satu pelanggaran berat di TNI, hukumannya adalah dipecat. Kalau dia pengguna mungkin masih dilihat dan dibina dan diperbaiki. Tapi, kalau sudah meningkat menjadi penjual bahkan bandar, itu pasti dipecat," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan TNI akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan terus melakukan sosialisasi untuk menurunkan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan tingkatkan jam satuan komando," ujarnya.

"Tindakannya harus tegas. No way, tidak ada kompromi," kata Panglima TNI.

Ia menjelaskan, sebagian besar prajurit yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sudah dipecat.


Kasus desersi


Panglima TNI menjelaskan kasus pelanggaran lain yang meningkat di kalangan TNI adalah desersi dan asusila.

Menurut dia kasus desersi meningkat dari 1.123 kasus pada 2012 menjadi 1.180 kasus pada 2013 serta kasus asusila naik dari 275 kasus pada 2012 menjadi 310 kasus pada 2013.

Hasil Operasi Gaktib dan Yustisi TNI TA 2012-2013 juga menunjukkan, jumlah pelanggaran disiplin murni sebanyak 259 kasus, pelanggaran disiplin tidak murni sebanyak 162 kasus, pelanggaran Lalu Lintas sebanyak 714 kasus, dan insiden/kecelakaan lalu lintas sebanyak 323 kecelakaan.

Panglima TNI berharap masyarakat membantu mengawasi dan memberikan informasi apabila masih ada prajurit melakukan pelanggaran hukum.

"Jadi, kalau masih ada prajurit yang melanggar itu masuk kategori manusia primitif," katanya.