DAFTAR BERITA

Rabu, 22 Januari 2014

KP USU Laporkan Pemkab Madina ke PTUN


INFO TABAGSEL.com-Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara melaporkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal atau Madina, Sumatera Utara dan PT.Agro Lintas Nusantara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan karena tidak melaksanakan Putusan Penetapan PTUN.

“Laporan dilakukan karena Pemkab Madina tidak melaksanakan Putusan Penetapan yakni menunda pelaksanaan izin lokasi ke PT ALN (Agro Lintas Nusantara) di lahan KP USU sesuai gugatan KP USU tentang penundaan pelaksanaan objek sengketa aquo (Izin Lokasi PT ALN),”kata Sadly Hasibuan, pengacara dari Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm,Jakarta yang merupakan kuasa hukum KP USU, di Medan, Rabu.

Dia mengatakan itu, seusai penetapan majelis hakim PTUN Medan untuk menunda persidangan pada hari Selasa (21/1), karena pihak maupun kuasa hukum Pemkab Madina dan ALN tidak hadir di persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

Seperti diketahui, sebelumnya, pada persidangan tanggal 10 Desember 2013, Majelis Hakim PTUN Medan mengeluarkan Penetapan No.106/G/PEN/2013/PTUN MDN yakni mengabulkan permohonan Penggugat (KP USU) tentang penundaan pelaksanaan objek sengketa aquo (Izin Lokasi PT ALN).

Pada persidangan 10 Desember lalu itu, Majelis hakim juga memerintahkan pihak tergugat (Pemkab Madina) serta pihak terkait dengan objek sengketa aquo untuk menunda pelaksanaan dan tindak lanjut SK tergugat aquo yaitu SK Bupati Madina, Hidayat Batubara Nomor 525/575/K/2012 tanggal 26 November 2012 tentang izin lokasi PT. ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina.

Selama proses pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan sampai dengan sengketa memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau adanya penetapan lain dari majelis hakim.

Menurut Sadly, laporan tertulis itu disampaikan langsung kepada Ketua Majelis Hakim Herman Baeha, SH, MH.

“Laporan itu dilakukan karena hasil informasi dan pengamatan di lapangan bahwa Pemkab Madina tidak melaksanakan Penetapan PTUN itu yang dibuktikan dengan masih beroperasinya PT ALN di lahan yang disengketakan,” katanya.

Sadly menyebutkan, Pemkab Madina yang dewasa ini di bawah kepemimpinan Plt Bupati, Dahlan Hasan Nasution menyusul Bupati Hidayat Batubara menjadi terdakwa kasus korupsi, terlihat tidak bersikap tegas bahkan terkesan memihak PT ALN.

Keberpihakan itu, terlihat dari tidak adanya tindakan tegas dengan melarang PT ALN melakukan kegiatan di areal KP USU yang dewasa ini menjadi objek sengketa.

“Harusnya kalau ALN juga masih bersikeras melakukan kegiatan di areal itu, Pemkab Madina dalam hal ini Plt Bupati bisa menyatakan tindakan perusahaan itu sebagai penguasaan yang ilegal sehingga ada sanksi juga,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Herman Baeha mengatakan, pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut kepada pihak tergugat yakni Pemkab Madina dan pihak tergugat intervensi (PT ALN).

Dia mengakui, sidang yang seyogyanya mendengarkan jawaban dari pihak tergugat terpaksa ditunda karena pihak tergugat Bupati Madina dan pihak tergugat intervensi (PT ALN) maupun kuasa hukum mereka tidak hadir.

“Sidang akan dilakukan minggu depan atau pada 28 Januari 2014,” kata Herman . Diketahui, Pemkab Madina menetapkan kuasa hukumnya Syafaruddin Hasibuan SH dan Refly dan tergugat intervensi yakni pihak PT ALN menunjuk Kantor Pengacara Zujan di Jakarta sebagai kuasa hukumnya

Tidak ada komentar: