INFO TABAGSEL.com-Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Gunung Tua, Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/1). Mereka duduk di kursi pesakitan karena dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar lebih.
Terdakwa yang diadili masing-masing Direktur RSUD Gunung Tua Naga Bakti Harahap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahmad Taufik Hasibuan; dan Rizkyvan L Tobing, rekanan. Terdakwa lainnya, Hendry Hamonangan Daulay, Bendahara RSUD Gunung Tua tidak jadi disidangkan karena sakit.
Tiga terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dan merugikan keuangan negara.
Naga Bakti dan Rahmad Taufik juga dikenakan dakwaan pencucian uang, yaitu Pasal 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zul Fahmi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendri Edison menyebutkan, RSUD Gunung Tua mendapatkan alokasi dana Rp 10 miliar dari BDB-P (Bantuan Daerah Bawahan Perubahan) dan APBD-P Provinsi Sumut, untuk pengadaan alat kesehatan pada 2012.
Sebagai pengguna anggaran, Naga Bakti Harahap mengumumkan lelang proyek pengadaan alkes itu. Rahmad Taufik Hasibuan, yang diangkat sebagai PPK, membuat penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Namun, HPS ini ternyata tidak didasarkan hasil survei, melainkan disusun Ridwan Winata, pemilik PT Magnum Global Mandiri (MGM), yang telah disepakati sebagai pemenang dalam pengadaan alkes itu. Atas kecurangan itu, Ridwan menjanjikan fee dari mark-up harga kepada mereka.
Modus yang digunakan, 4 perusahaan dengan direktur berbeda-beda ikut tender proyek itu merupakan kepunyaan atau dikendalikan Ridwan Winata. Dari keempatnya panitia menetapkan PT Aditya Wiguna Kencana sebagai pemenang tender dan PT Winatindo Bratasena sebagai pemenang cadangan. Padahal tidak satu pun peserta lelang memenuhi persyaratan.
Alkes diserahkan PT Aditya Wiguna Kencana ternyata harganya jauh lebih mahal dibandingkan harga sebenarnya. JPU menyatakan, harga alkes itu sebenarnya hanya Rp 2.980.609.478. Berdasarkan audit BPKP Sumut, para terdakwa telah merugikan negara Rp5.463.790.522.
Dalam perkara ini, Ridwan Winata membagikan uang kepada Naga Bakti sebesar Rp 400 juta, Rahmad Taufik Hasibuan Rp 70 juta, Andar Harahap Rp 620 juta, dan Henry Hamonangan Daulay Rp 89 juta.
Sementara itu, terdakwa Riskyvan L Tobing mengaku hanya menerima gaji sebagai Direktur PT Aditya Wiguna Kencana bentukan Ridwan Winata. Dia hanya mendapat Rp 1.750.000 per bulan.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan eksepsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar