DAFTAR BERITA

Kamis, 16 Januari 2014

Bupati Madina nonaktif, Hidayat Batubara Minta Dibebaskan



INFO TABAGSEL.com-Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif, Hidayat Batubara meminta majelis hakim pengadilan Tipikor di PN Medan untuk membebaskan dirinya dari dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Panyabungan.

Permohonan pembebasan itu disampaikan Hidayat dalam pledoi (pembelaaan)
setebal 256 halaman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,
Rabu (15/1/2014).

Menurut koordinator kuasa hukum Hidayat Batubara, John K Aziz, kliennya
tidak bersalah karena tidak mengetahui uang Rp 1 miliar yang diterima
ternyata terkait proyek RSUD Panyabungan.

Selain itu, John juga menyatakan, kliennya mengaku menyesal telah
menerima uang pengusaha Surung Panjaitan dari Plt Kadis Pekerjaan Umum
Khairul Anwar Daulay.

“Sejauh yang saya tangkap, saya kan selalu hadir di persidangan, Pak
Hidayat merasa menyesal menerima uang itu karena ternyata ada kaitannya
dengan RSUD. Sebelumnya dia tidak tahu. Dia baru tahu setelah Khairul
ditangkap KPK,” katanya.

Dalam pembacaan pledoi itu, pengacara Hidayat menyatakan bahwa kliennya
wajar menanyakan ke bawahannya tentang asistensi proyek RSUD Panyabungan
ke Pemprov Sumut karena sebagai kepala daerah ia harus memperhatikan
perkembangan proyek yang penting itu.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Bupati Hidayat meminta kepada
pejabat-pejabat Pemkab Mandailing Natal untuk mencarikan kontraktor yang
berminat menangani proyek senilai Rp 32 miliar itu sekaligus
membayarkan fee untuk biaya asistensi ke Pemprov Sumut.
 

Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif, Hidayat Batubara meminta majelis hakim
pengadilan Tipikor di PN Medan untuk membebaskan dirinya dari dakwaan
kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Panyabungan.

Permohonan pembebasan itu disampaikan Hidayat dalam pledoi (pembelaaan)
setebal 256 halaman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,
Rabu (15/1/2014).

Menurut koordinator kuasa hukum Hidayat Batubara, John K Aziz, kliennya
tidak bersalah karena tidak mengetahui uang Rp 1 miliar yang diterima
ternyata terkait proyek RSUD Panyabungan.

Selain itu, John juga menyatakan, kliennya mengaku menyesal telah
menerima uang pengusaha Surung Panjaitan dari Plt Kadis Pekerjaan Umum
Khairul Anwar Daulay.

“Sejauh yang saya tangkap, saya kan selalu hadir di persidangan, Pak
Hidayat merasa menyesal menerima uang itu karena ternyata ada kaitannya
dengan RSUD. Sebelumnya dia tidak tahu. Dia baru tahu setelah Khairul
ditangkap KPK,” katanya.

Dalam pembacaan pledoi itu, pengacara Hidayat menyatakan bahwa kliennya
wajar menanyakan ke bawahannya tentang asistensi proyek RSUD Panyabungan
ke Pemprov Sumut karena sebagai kepala daerah ia harus memperhatikan
perkembangan proyek yang penting itu.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Bupati Hidayat meminta kepada
pejabat-pejabat Pemkab Mandailing Natal untuk mencarikan kontraktor yang
berminat menangani proyek senilai Rp 32 miliar itu sekaligus
membayarkan fee untuk biaya asistensi ke Pemprov Sumut.

Tidak ada komentar: