DAFTAR BERITA

Kamis, 16 Januari 2014

Paluta Gratiskan KTP, KK & Akta Lahir

INFO TABAGSEL.com-Mulai Januari 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Paluta menggratiskan biaya kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Bagi aparat yang terbukti melakukan pemungutan, dipidana kurungan 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta.

Kadisdukcapil Paluta, Susanna Hanum Daulay SSos , Rabu (15/1) mengatakan, sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2006 antara lain mengatur sanksi bagi aparat pemerintah yang terbukti memungut biaya kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi

kependudukan seperti karta tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Surat Kematian. Pelaku bisa dikenakan pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta. Berdasarkan Revisi UU tersebut, maka untuk tahun 2014 kepengurusan Adminduk digratiskan. Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat Disdukcapil Paluta akan menyurati pihak kecamatan tentang kepengurusan adminduk yang telah digratiskan dan juga telah merencanakan untuk melakukan sosialisasi tentang Revisi UU tersebut ke setiap kecamatan. “Kita akan menyurati pihak kecamatan dan akan menyosialisasikan Revisi undang-undang ini secepatnya,” tambahnya.(Metrosiantar.com)

Tidak ada komentar: