DAFTAR BERITA

Senin, 10 Desember 2012

KETERANGAN PERS KEMENKEU TENTANG DIPA 2013

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
GEDUNG DJUANDA I, JALAN DR WAHIDIN RAYA NOMOR I, JAKARTA 1(J710 KOTAK POS 21
TELEPON (021) 3449230 (20 saluran), 3852143; FAKSIMILE (021) 3500842; SITUS 'NWW.depkeu.go.id

KETERANGAN PERS
Presiden RI Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Tahun Anggaran 2013
Presiden Republik Indonesia (RI), Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, pada hari ini,
Senin, 10 Desember 2012, bertempat di Istana Negara, Jakarta, menyerahkan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (OIPA) Tahun Anggaran (TA) 2013 kepada para Menteri/Pimpinan
Lembaga sebagai Pengguna Anggaran, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum
Negara, dan para Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Penyerahan OIPA
Tahun 2013 yang dilaksanakan 10 hari lebih awal dari tahun lalu ini, dimaksudkan agar
proses pelaksa~aan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat
waktu, lebih merata, dan memberikan multiplier effect yang lebih besar kepada kegiatan
perekonomian.
Volume belanja negara dalam APBN tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp1.683,0
triliun, meningkat 8,7 persen dibandingkan dengan volume belanja negara dalam APBN-P
2012. Untuk memenuhi kebutuhan belanja yang semakin meningkat, Pemerintah
mentargetkan pendapatan negara sebesar Rp1.529,7 triliun (meningkat 12,6 persen
dibandingkan dengan target pendapatan negara dalam APBN-P 2012). Meski peningkatan
pendapatan negara tersebut sudah melampaui peningkatan belanja negara, APBN
2013 masih mengalami defisit sebesar Rp 153,3 triliun atau 1,65 persen dari POB.
Hal tersebut mencerminkan masih tetap ekspansifnya APBN 2013 yang diperlukan
untuk stimulasi pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sekalipun demikian,
defisit anggaran itu lebih rendah dibanding defisit APBN-P 2012 yang sebesar 2,23 persen
dari POB yang mencerminkan kuatnya tekad pemerintah dalam menjaga kesehatan APBN
dan keberlanjutan fiskal pemerintah.
Alokasi Belanja Negara dalam APBN 2013 sebesar Rp1.683,0 triliun, terdiri atas tiga
kelompok besar, yaitu Belanja Kementerian Negara/Lembaga (KlL) sebesar Rp594,6 triliun;
Belanja non KlL sebesar Rp559,8 triliun; dan Transfer ke Oaerah sebesar Rp528,6 triliun.
Alokasi anggaran KlL akan digunakan untuk mendukung pendanaan berbagai program
pembangunan yang dilaksanakan oleh KlL sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam
kerangka prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RKP tahun 2013. Termasuk dalam
anggaran KlL tersebut adalah tambahan belanja infrastruktur sebesar Rp11,8 triliun yang
berasal dari penghematan subsidi listrik, dan tambahan anggaran untuk program prioritas
sebesar Rp7,5 triliun, sebagai cerminan dari orientasi kebijakan fiskal yang lebih
mengedepankan aspek stimulasi terhadap perekonomian (pro growth, pro job, dan pro poor).
Sementara itu, alokasi anggaran non KlL sebagian besar dialokasikan untuk belanja
subsidi (56,7 persen), dan pembayaran bunga utang (20,2'persen). Masih relatif tingginya
- -
1/3 . ,'i-Jt
anggaran belanja subsidi ini terutama disebabkan oleh masih dilaksanakannya program
Pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energi, berupa BBM,
gas, dan listrik. Untuk itu, akan disusun grand design struktur dan komposisi anggaran
subsidi yang tepat, dalam kaitannya dengan alokasi subsidi yang optimal dan tepat sasaran.
Selain itu, pengelolaan utang, yang memiliki konsekuensi kewajiban bunga utang, akan
dilakukan secara cermat, prudent, dan tidak careless, melalui penggunaan instrumen utang
dengan biaya yang relatif rendah dan risiko yang terkendali.
Selanjutnya, anggaran transfer ke daerah akan diarahkan antara lain untuk
meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan
daerah dan antardaerah. Anggaran transfer ke daerah juga ditujukan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik
antardaerah, serta meningkatkan perhatian terhadap pembangunan di daerah tertinggal,
terluar, dan terdepan. Mengingat besarnya dana APBN yang digunakan dan dikelola daerah,
yang dalam tahun 2013 telah menembus angka Rp500 triliun, penggunaan anggaran agar
dilakukan dengan patut dan tepat.
Seiring dengan meningkatnya volume anggaran belanja negara, APBN masih
menghadapi tantangan terkait dengan upaya menyehatkan struktur anggaran belanja
negara, yang menyebabkan ruang gerak fiskal untuk menunjang pelaksanaan berbagai
program pembangunan masih relatif terbatas. Untuk itu sedang dan akan diupayakan
peningkatan kualitas dari belanja negara, dengan langkah-Iangkah strategis ~ntara lain
sebagai berikut: (i) Mengurangi pendanaan bagi kegiatan-kegiatan yang bersifat konsumtif
sembari mengedepankan alokasi belanja untuk mendukung pembiayaan bagi kegiatankegiatan
pembangunan infrastruktur, (ii) Melaksanakan kebijakan subsidi yang efisien
dengan penerima subsidi yang tepat sasaran, melalui pengendalian besaran subsidi;
(iii) Menghindari tambahan pengeluaran melalui pengusulan untuk menetapkan pengeluaran
sebesar persentase tertentu dari APBN dalam Undang-Undang (mandatory spending); dan
(iv) Mempercepat implementasi Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja, dan Kerangka
Pengeluaran Jangka Menengah; (v) menerapkan sistem reward dan punishment dalam
pengalokasian anggaran, sebagai insentif bagi kementerian negara/lembaga ataupun daerah
untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dengan biaya yang lebih hemat.
Dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran dan
pencapaian tujuan pembangunan, beberapa pesan dan harapan Presiden kepada para
Menteri dan para Ketua Lembaga antara lain sebagai berikut. Petteme, agar seluruh KlL
menggunakan anggaran untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan secara efektif
dan efisien. Kedua, agar seluruh KlL menyusun rencana penarikan anggaran (disbursement
plan) disertai dengan rencana pengadaan (procurement plan) dengan lebih baik dan
sistematis. Ketiga, agar semua KlL melakuka,n monitoring dan evaluasi atas penyerapan
anggarannya masing-masing, agar kendala dalam penyerapan anggaran dapat segera
dideteksi secara dini dan dicarikan solusinya. Keempat, agar pengadaan barang dan jasa
- -
2/3~v /
dilaksanakan di awal tahun secara transparan dengan berpedoman pada peraturan yang
berlaku. Ke/ima, agar semua KlL melakukan harmonisasi atas regulasi dan birokrasi yang
menghambat penyerapan anggaran. Keenam, agar sumber daya manusia di bidang
pengelolaan keuangan negara, khususnya pejabat perbendaharaan, ditingkatkan
kompetensinya. Ketujuh, agar semua KlL meningkatkan sistem pengawasan atas
pengelolaan anggaran dan menghilangkan semua praktek kongkalikong, baik dalam
perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. Kede/apan, agar melanjutkan koordinasi yang
intensif atas pendanaan pembangunan, khususnya yang dilakukan dengan mekanisme
dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama.
Selain itu, dalam kaitannya dengan pelaksanaan perekonomian daerah, sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari perekonomian nasional, beberapa pesan Presiden
kepada para Gubernur adalah sebagai berikut. Petteme, para kepala daerah agar sesegera
mungkin menyampaikan DIPA kepada satuan kerja perangkat daerah di wilayah masingmasing,
agar perekonomian rakyat bergerak lebih cepat. Kedua, tingkatkan kualitas belanja
APBD dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk programprogram
pro rakyat. Ketiga, agar memberikan porsi yang lebih besar kepada belanja yang
lebih produktif, seperti belanja modal dan infrastruktur. Keempat, tingkatkan pendapatan asli
daerah, dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah. Ke/ima, agar kompetensi dari
segenap aparatur dapat ditingkatkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah. Keenam, manfaatkan dana otonomi khusus secara optimal
untuk mengejar ketertinggalan dalam pemenuhan pelayanan kesehatan, pendidikan,
infrastruktur, dan ekonomi rakyat. Ketujuh, pastikan pembayaran gaji, tunjangan, dan
.honorarium guru, serta dana BOS kepada sekolah-sekolah segera dilaksanakan tepat waktu.
Kede/apan, tingkatkan kualitas sumber daya di daerah, sehingga dapat bersaing pada
tingkat nasional maupun global.
Jakarta, 10 Desember 2012
Informasi lebih lanjut:
Direktorat Penyusunan APBN
Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan RI
Telp. (021) 3505663
Faks. (021) 3505659 • -
3/3 ~./- v'
~.
i

Tidak ada komentar: