DAFTAR BERITA

Kamis, 26 Desember 2013

Sudah Diumumkan Lulus CPNS, Dibatalkan dan Diganti Nama Lain

INFO TABAGSEL.com-Pemerintah Kabupaten OKU, Sumsel, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat membatalkan lima nama calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus pada pengumuman, Selasa (24/12).

Kepala BKD OKU, Sahilmi mengatakan pembatalan itu disebabkan adanya human error yang dilakukan stafnya saat menginput data dari pusat. Sehingga, terjadi kesalahan ranking. Dimana oknum staf BKD saat itu salah halaman. Pasalnya, daftar hasil passing grade berdasarkan urutan ranking tidak terlihat disebabkan banyaknya lembaran.

“Setelah diumumkan dan dilakukan pengecekan ulang, ternyata berdasarkan urutan ranking kelima nama tersebut bukan termasuk dalam ranking 10 besar. Untuk itulah kami segera melakukan revisi atas pengumuman yang dilakukan. Agar tidak terjadi kesalahan yang lebih besar," kata Kepala BKD OKU, Sahilmi, Rabu (25/12).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan revisi. “Kesalahan itu murni akibat adanya human error bukan disengaja atau direkayasa. Kami meminta maaf atas kejadian ini. SK Bupati OKU terkait pengumuman yang lalu sudah direvisi dan diperbaharui dengan SK Bupati yang baru. Dan kelima nama yang salah ketik tersebut sudah diganti, hasilnya bisa dilihat di situs BKD OKU, www.bkd.okukab.go.id,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sahilmi mengatakan pihaknya tidak pernah berniat merugikan pihak tertentu. Justru dengan adanya kesalah antersebut pihaknya berharap agar tidak ada kesalahan dan kerugian yang lebih besar.

“Kalau mereka tetap ngotot untuk dinyatakan lulus, tentunya pihak BKD provinsi akan menolak berkas mereka karena mereka bukan ranking teratas,” tuturnya.

Adapun nama nama yang telah dibatalakan karena bukan termasuk dalam ranking teratas diantaranya berasal dari formasi guru Bahasa Ingris diantaranya, Uli Randasari dengan nilai 254, Vinny Fadilah nilai 253, dan Laras Sagita dengan nilai 252.

Sedangkan berdasarkan ranking teratas dan yang seharusnya masuk dalam daftar pengumumanan diantaranya, Vecky Filliana dengan nilai 449, Asarina Jehan Juliani nilai ahir 414, dan Kurnia dengan nilai 397. Sedangkan untuk formasi Guru Agama Islam juga terjadi kesalahan, yakni, Armidi dengan nilai 325, dan Fahim Ahkam dengan nialai 325. Seharusnya berdasarkan urutan ranking teratas diantaranya, Sopiantun Hajariah dengan nilai 379, serta Nikmatuzzuhroh dengan nilai 372.

“Dari sejumlah media yang ada pengumannya hasil tes CPNS pada Selasa lalau (24/12) nama saya keluar. Tiba-tiba, sekitar pukul 23.00 WIB, saya ditelepon seseorang yang mengatasnamakan BKD OKU mengatakan bahwa nama saya yang ada dalam daftar pengumunan salah ketik. Dalam artian seharusnya itu nama orang lain, bukan nama saya,” ucap Fahim Ahmad, Rabu (25/12).

Fahim menambahkan, awalnya dirinya tidak percaya atas informasi yang didapatnya melalui telepon tersebut. “Awalnya sayafikir hanya orang iseng, tapi di pagi harinya saya mendapat SMS mengatas namakan BKD OKU meminta agar saya melihat langsung hasil verifikasi pengumanan CPNS jalur Umum melalui situs BKD OKU. Nama saya benar sudah diganti dengan orang lain,” ucapnya. Akibat adanya pembatalan tersebut, dirinya merasa di rugikan dan akan melakukan gugatan secara hukum kepada pihak PKD OKU.

“Saya dan keluarga sudah sepakat akan mengambil langkah hukum atas kejadian ini. Pihak BKD OKU harus bertanggung jawab, sebab hasil penggumaman tersebut sudah jelas. Artinya BKD bekerja tidak profesional,” tuturnya.

Sementara itu, ketua Komisi I DPRD OKU, Yopi Sahrudin SSos melalui anggota komisi I, Eko Sungkono Patra SE MM menilai bahwa pihak BKD OKU telah lalai menjalankan tugas mereka.

Untuk itu pihaknya meminta agar BKD OKU segera melakukan revisi hasil pengumuman tersebut, serta menjelaskan kepada pihak yang bersangkutan yang telah dicoret namanya. “Kami minta agar BKD memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada ke lima orang tersebut. Selain itu kami juga minta agar BKD segera mengumumkan hasil revisi daftar peserta tes CPNS yang dinyatakan lolos tersebut melalui internet, media massa, radio, dan media sosial lainnya. Ini sebagi bentuk pertanggungjawaban BKD,” tegas Eko.

Tidak ada komentar: