INFO TABAGSEL.com-Guna mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan, pemerintah menegaskan bahwa sistem Pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Terkait dengan itu, pemerintah menegaskan bahwa dalam sistem Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ujian penyaringan memiliki peranan penting dan strategis untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 November 2013. PP No. 78/2013 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 PP tersebut menegaskan, bahwa Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pengadaan Pegawai Negeri SIpil, bunyi PP tersebut, dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kemnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Kementerian PAN-RB).
PP No. 78/2013 ini jelas menegaskan, bahwa pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian penyaringan. “Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud berupa Tes Kompetensi Dasar, dan dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang,”pasal 7 Ayat (3) PP No. 78/2013.
PP ini juga menyisipkan Pasal 7A, 7B, 7C di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 7 A mengatur mengenai Tes Kompetensi Dasar; Pasal 7B mengatur Tes Kompetensi Bidang; dan Pasal 7C mengenai kewajiban pembentukan panitia seleksi pengadaan CPNS.
Ditegaskan dalam Pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 itu, bahwa materi Tes Kompetensi Dasar disusun dan ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB, demikian juga pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh Kementerian PAN-RB.
Adapun materi Tes Kompetensi Bidang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum dapat menyusun materi Tes Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. “Pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” bunyi Pasal 7B ayat (4) PP No. 78/2013.
Pasal 7C PP ini menegaskan, bahwa uUntuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah panitia dengan tugas tertentu. Panitia sebagaimana dimaksud paling sedikit mempunyai tugas:
a. menyiapkan perangkat seleksi dengan computer atau menggandakan materi soal ujian;
b. menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional;
c. melaksanakan kegiatan ujian;
d. mengawasi pelaksanaan ujian;
e. menyaksikan pengolahan asil ujian; dan
f. melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak dilaksanakannya pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013,” bunyi Pasal II Peraturan Pmerintahan Nomor 78 Tahun 2013 itu.
Terkait dengan itu, pemerintah menegaskan bahwa dalam sistem Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ujian penyaringan memiliki peranan penting dan strategis untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 November 2013. PP No. 78/2013 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 PP tersebut menegaskan, bahwa Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pengadaan Pegawai Negeri SIpil, bunyi PP tersebut, dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kemnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Kementerian PAN-RB).
PP No. 78/2013 ini jelas menegaskan, bahwa pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian penyaringan. “Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud berupa Tes Kompetensi Dasar, dan dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang,”pasal 7 Ayat (3) PP No. 78/2013.
PP ini juga menyisipkan Pasal 7A, 7B, 7C di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 7 A mengatur mengenai Tes Kompetensi Dasar; Pasal 7B mengatur Tes Kompetensi Bidang; dan Pasal 7C mengenai kewajiban pembentukan panitia seleksi pengadaan CPNS.
Ditegaskan dalam Pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 itu, bahwa materi Tes Kompetensi Dasar disusun dan ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB, demikian juga pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh Kementerian PAN-RB.
Adapun materi Tes Kompetensi Bidang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum dapat menyusun materi Tes Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. “Pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” bunyi Pasal 7B ayat (4) PP No. 78/2013.
Pasal 7C PP ini menegaskan, bahwa uUntuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah panitia dengan tugas tertentu. Panitia sebagaimana dimaksud paling sedikit mempunyai tugas:
a. menyiapkan perangkat seleksi dengan computer atau menggandakan materi soal ujian;
b. menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional;
c. melaksanakan kegiatan ujian;
d. mengawasi pelaksanaan ujian;
e. menyaksikan pengolahan asil ujian; dan
f. melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak dilaksanakannya pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013,” bunyi Pasal II Peraturan Pmerintahan Nomor 78 Tahun 2013 itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar