INFO TABAGSEL.com-Pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum yang hanya mencantumkan perolehan nilai dari masing-masing peserta, tidak disertai keterangan lulus tidaknya peserta, menjadi pertanyaan hampir semua peserta tes CPNS.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, bahwa Kementerian PAN-RB tidak mengumumkan kelulusan Seleksi CPNS secara nasional. “Yang mengumumkan kelulusan adalah masing – masing Kementerian, Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah menyelenggarakan rekruitmen CPNS dari jalur umum,” kata Setiawan di Media Center Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (24/12).
Ia menegaskan, Kementerian PAN-RB hanya mengumumkan hasil tes CPNS secara keseluruhan dari nilai yang tertinggi hingga yang terendah, sehingga masyarakat tahu terutama peserta yang ikut tes CPNS berapa nilai yang didapat. Adapun mengenai pengumuman lulus tidaknya calon peserta merupakan wewenang K/L, atau pemerintah daerah yang melakukan pengadaan.
“Yang mengumumkan kelulusan merupakan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing K/L dan Pemda yang menyelenggarakan rekuitmen” ujar Setiawan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013, nilai ambang batas tes kompetensi dasar (TKD) pelamar umum yang menggunakan Lembar Jawabkan Komputer (LJK) seleksi CPNS 2013 adalah:
1. 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau 108;
2. 50% dari nilai maksimal Tes Inteligensia Umum (TIU) atau 70; dan
3. 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau 64.
Sementara itu menaggapi banyaknya pertanyaan, sulitnya mengakses website Kementerian PAN-RB (www.menpan.go.id) untuk melihat hasil seleksi CPNS, Setiawan meminta masyarakat harap bersabar, karena banyaknya orang membuka web tersebut, jumlahnya jutaan orang, sehingga membuat lambat.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, bahwa Kementerian PAN-RB tidak mengumumkan kelulusan Seleksi CPNS secara nasional. “Yang mengumumkan kelulusan adalah masing – masing Kementerian, Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah menyelenggarakan rekruitmen CPNS dari jalur umum,” kata Setiawan di Media Center Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (24/12).
Ia menegaskan, Kementerian PAN-RB hanya mengumumkan hasil tes CPNS secara keseluruhan dari nilai yang tertinggi hingga yang terendah, sehingga masyarakat tahu terutama peserta yang ikut tes CPNS berapa nilai yang didapat. Adapun mengenai pengumuman lulus tidaknya calon peserta merupakan wewenang K/L, atau pemerintah daerah yang melakukan pengadaan.
“Yang mengumumkan kelulusan merupakan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing K/L dan Pemda yang menyelenggarakan rekuitmen” ujar Setiawan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013, nilai ambang batas tes kompetensi dasar (TKD) pelamar umum yang menggunakan Lembar Jawabkan Komputer (LJK) seleksi CPNS 2013 adalah:
1. 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau 108;
2. 50% dari nilai maksimal Tes Inteligensia Umum (TIU) atau 70; dan
3. 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau 64.
Sementara itu menaggapi banyaknya pertanyaan, sulitnya mengakses website Kementerian PAN-RB (www.menpan.go.id) untuk melihat hasil seleksi CPNS, Setiawan meminta masyarakat harap bersabar, karena banyaknya orang membuka web tersebut, jumlahnya jutaan orang, sehingga membuat lambat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar