DAFTAR BERITA

Jumat, 08 November 2013

Presiden Instruksikan Segera Evakuasi WNI Overstay di Saudi Arabia

INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan segara dilakukan evakuasi terhadap sekitar delapan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi masa ijin tinggal tanpa dokumen yang sah (overstay) di Saudi Arabia.

“Mengingat besarnya WNI overstay, saya instruksikan untuk dilakukan evakuasi baik melalui udara maupun laut sesegera mungkin,” kata Presiden SBY sebagaimana disampaikannya melalui akun twitternya @SBYudhoyono, Jumat (8/11) pagi.

Menurut Presiden, pada Kamis (7/11) kemarin, ia telah menginstruksikan kepada para Menteri terkait untuk secara serius menangani WNI yang "overstay" (WNIO) di Saudi Arabia. Sementara pada Jumat (8/11) ini, Presiden SBY menginstruksikan Menko Kesra Agung Laksono, Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Menlu Marty Natalegawa agar mulai bekerja untuk melakukan semua langkah bagi evakuasi WNI Overstau ke tanah air.

“Evakuasi harus mengutamakan WNI lanjut usia, perempuan, anak-anak dan mereka yang tidak sehat. KBRI dengan jajarannya harus bekerja keras," tulis Presiden SBY dalam akun twitternya itu.

Guna keperaluan pelaksanaan evakuasi para WNI yang overstay di Saudi Arabia itu, Presiden SBY memerintahkan penggunaan dana anggaran Kemlu ditambah anggaran cadangan. "Yang penting saudara-saudara kita segera kembali," tulis Presiden.

Melalui akun tweeternya, Presiden menjelaskan, sebelumnya pemerintah sudah menyediakan fasilitas transportasi berupa pesawat yang kembali ke Indonesia setelah mengangkut jemaah Haji, tapi hanya sedikit WNI Overstay yang mau menggunakan untuk kembali ke tanah air.


Ancaman Deportasi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung Minggu (3/11), Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengakhiri masa pemberian amnesti atau ampunan massal bagi warga negara asing (termasuk WNI/TKI) yang tinggal di negeri tersebut namun tidak memiliki dokumen yang sah. Pemberian amnesti ini dilakukan pemerintah Arab Saudi sejak 11 Mei 2013 lalu, dan seharusnya berakhir pada 3 Juli lalu. Namun kemudian diperpanjang hingga 3 November ini.

Hingga berakhirnya masa pemberian amnesti massal itu, jumlah WNI/TKI yang sudah mengurus dokumen jatidiri dan perjalanan dari Perwakilan RI berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebanyak 95.262 orang. Sebanyak 15.571 orang telah pula mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Saudi Arabia, sementara sejumlah 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia, di mana 5.973 orang terdata sudah pulang ke tanah air.

Dengan berakhirnya masa amnesti, maka Pemerintah Saudi akan melakukan razia terhadap warga negara asing di negara tersebut. Namun razia ini, tidak dilakukan ke rumah-rumah melainkan ke tempat-tempat usaha seperti restauran, tempat cukur rambut, apotik, keamanan, supir dan kios-kios dagang lainnya.

Apabila WNI terkena razia, maka warga negara asing (termasuk WNI/TKI) akan dikumpulkan di tempat tahanan imigrasi yang dapat menampung 50 ribu orang dengan fasilitas yang cukup baik. Dari situ secara bertahap mereka akan di deportasi ke negara asal termasuk ke Indonesia.

Tidak ada komentar: