DAFTAR BERITA

Selasa, 22 Oktober 2013

Tuntutan penjara 17,5 tahun untuk Ahmad Fathanah

INFO TABAGSEL.com-Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 17,5 tahun untuk Ahmad Fathanah.

Dalam lanjutan sidang pada hari Senin (21/10) jaksa pengadilan Tipikor menilai Fathanah bersalah dalam dua perkara, menerima suap Rp1,3 miliar dan melakukan tindak pencucian uang. 


Menurut jaksa, Fathanah terbukti melanggar pasal undang-undang tentang pemberantasan korupsi dan undang-undang tentang pemberantasan tindak pencucian uang.

Jaksa menjelaskan Fathanah terbukti bersalah karena bersama Luthfi Hasan Ishaaq, yang ketika kasus ini muncul menjabat sebagai presiden Partai Keadilan Sejahtera, mengurus penambahan kuota  impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

Fathanah disebut dalam dakwaan menerima Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna untuk mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian.

Sebelum diadili dan diperiksa, Fathanah ditangkap petugas KPK di salah satu hotel di Jakarta.

Dari interogasi Fathanah antara lain muncul nama Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga  sudah menjalani persidangan dalam kasus yang sama.

Luthfi juga didakwa dengan undang-undang pemberantasan korupsi dan undang-undang pemberantasan pencucian uang.

Nama Luthfi menambah panjang pengurus partai, anggota DPR, dan pejabat tinggi negara yang tersangkut kasus korupsi.

Tidak ada komentar: