INFO TABAGSEL.com-Pengusaha Surung Panjaitan, terdakwa pemberi suap senilai Rp 1 miliar kepada Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, divonis dua tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan itu dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/10/2013). Majelis hakim dipimpin Agus Setiawan, bersama anggota Lebanus Sinurat dan Ahmad Drajat.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan upaya suap dalam upaya mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Proyek yang bersumber dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara itu nilainya Rp 32 miliar lebih.
Tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
“Hal-hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dipidana, serta bertindak sopan di persidangan,” ujar hakim dalam putusannya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan. Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebab itu, begitu usai sidang sore tadi, penuntut umum dari KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan akan banding.
“Akan diajukan banding. Karena vonis itu tidak sampai dua per tiga dari tuntutan. Nanti dalam memori banding akan disampaikan pertimbangan-pertimbangannya,” tukas Fitroh.
Surung ditangkap KPK di Medan pada pertengahan Mei 2013 lalu karena memberikan suap terhadap Bupati Hidayat Batubara, yang juga disidangkan dalam berkas terpisah. Dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar.
Putusan itu dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/10/2013). Majelis hakim dipimpin Agus Setiawan, bersama anggota Lebanus Sinurat dan Ahmad Drajat.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan upaya suap dalam upaya mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Proyek yang bersumber dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara itu nilainya Rp 32 miliar lebih.
Tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
“Hal-hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dipidana, serta bertindak sopan di persidangan,” ujar hakim dalam putusannya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan. Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebab itu, begitu usai sidang sore tadi, penuntut umum dari KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan akan banding.
“Akan diajukan banding. Karena vonis itu tidak sampai dua per tiga dari tuntutan. Nanti dalam memori banding akan disampaikan pertimbangan-pertimbangannya,” tukas Fitroh.
Surung ditangkap KPK di Medan pada pertengahan Mei 2013 lalu karena memberikan suap terhadap Bupati Hidayat Batubara, yang juga disidangkan dalam berkas terpisah. Dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar