INFO TABAGSEL.com-Yusuf Tirta Sembiring selaku rekanan mengaku diperintah oleh Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Hidayat Batubara agar mencari kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan.
Dan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor di PN Medan, Rabu (4/9) Yusuf mengakui Hidayat pun meminta uang Rp1,5 miliar sebagai imbalan untuk proyek tersebut.
“Bupati butuh uang Rp1,5 miliar. Saya disuruh mencari orang untuk mengerjakan proyek pembangunan RSUD Panyabungan. Saya lalu menghubungi Andy Winata dan menanyakan kepadanya apakah memiliki kenalan kontraktor yang mau mengerjakan proyek pembangunan RSUD Penyabungan,” ungkapnya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap Bupati Madina Rp1 miliar, dengan terdakwa Surung Panjaitan selaku calon rekanan.
Saksi yang merupakan teman dekat Bupati Madina, mengungkapkan Andy Winata lah yang memperkenalkannya dengan Leonard Sihite. Selanjutnya Tirta mengajak Leonard bertemu Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay alias Juragan, di Hotel Arya Duta Medan.
Dalam pertemuan itu, Khairul Anwar menjelaskan rencana pembangunan RSUD Penyabungan dan menyerahkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) kepada Leonard untuk dipelajarinya.
“Bupati minta uang Rp1,5 miliar dan itu saya sampaikan ke Andy. Lalu, Andy bilang baru sanggup kasih Rp750 juta, sisanya akan diberikan dua minggu kemudian. Selanjutnya, hari Jumat tanggal 10 Mei 2013, saya mengenalkan Leonard dengan Pak Hidayat di salah satu restoran di Jalan S Parman Medan.
Dalam pertemuan itu, dibicarakan soal rencana pembangunan di Madina, termasuk RSUD Penyabungan. Usai pertemuan itu, Pak Hidayat berbisik kepada saya menagih uang Rp750 juta tersebut,” jelasnya. Usai bertemu Bupati Madina, mereka (Leonard, Tirta dan Andy) menemui Khairul Anwar di Hotel Arya Duta.
Di sana, Leonard menanyakan teknis pekerjaan RSUD tersebut. Dalam pertemuan itu, Khairul menjelaskan soal fee. Setelah tawar menawar, ditetapkan fee 19 persen dari nilai kontrak Rp32 miliar. “Fee itu untuk bupati (Hidayat), Kadis PU (Khairul Anwar), panitia lelang,” ujarnya.
Kemudian saksi dan Andy menuju Bank CIMB Niaga dan menarik uang sebesar Rp750 juta. Namun, Leonard merasa fee dalam proyek itu terlalu besar. Sehingga ia meminta saksi membicarakan hal itu kepada Khairul.
“Saya diminta Leonard bicara dengan Juragan (Khairul) supaya feenya diturunkan jadi 15 persen. Tapi, Juragan bilang tidak bisa. Lalu, Leonard bilang mengundurkan diri. Karena tak jadi, uang yang sudah diambil dipulangkan ke rumah Andy,” sebutnya.
Malam harinya (Jumat malam), lanjut Tirta, ia menemui Hidayat di rumahnya. Hidayat kembali meminta uang Rp750 juta tersebut. Tirta pun mengatakan belum ada, karena Leonard minta waktu hingga Hari Minggu.
Menurut Tirta, Hidayat Batubara pernah bicara akan membatalkan proyek pembangunan RSUD Penyabungan tersebut, dan mengalihkannya menjadi proyek jalan. Bahkan, Hidayat mengatakan akan mengirim surat ke Pemprovsu terkait rencana pembatalan itu. Namun, ia tidak pernah melihat surat itu.
Setelah mendengarkan keterangsan saksi, sidang akhirnya ditunda hingga, pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK rencananya akan menghadirkan Bupati Madina sebagai saksi untuk terdakwa Surung Panjaitan. Dalam perkara ini, Surung Panjaitan, Direktur PT Bumi Lestari Energi, didakwa melakukan tindak pidana penyuapan kepada Muhammad Hidayat Batubara selaku Bupati Madailing Natal (Madina) periode 2011-2016 dan Khairul Anwar Daulay selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina sebesar Rp1 miliar dari pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina.
Dan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor di PN Medan, Rabu (4/9) Yusuf mengakui Hidayat pun meminta uang Rp1,5 miliar sebagai imbalan untuk proyek tersebut.
“Bupati butuh uang Rp1,5 miliar. Saya disuruh mencari orang untuk mengerjakan proyek pembangunan RSUD Panyabungan. Saya lalu menghubungi Andy Winata dan menanyakan kepadanya apakah memiliki kenalan kontraktor yang mau mengerjakan proyek pembangunan RSUD Penyabungan,” ungkapnya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap Bupati Madina Rp1 miliar, dengan terdakwa Surung Panjaitan selaku calon rekanan.
Saksi yang merupakan teman dekat Bupati Madina, mengungkapkan Andy Winata lah yang memperkenalkannya dengan Leonard Sihite. Selanjutnya Tirta mengajak Leonard bertemu Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay alias Juragan, di Hotel Arya Duta Medan.
Dalam pertemuan itu, Khairul Anwar menjelaskan rencana pembangunan RSUD Penyabungan dan menyerahkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) kepada Leonard untuk dipelajarinya.
“Bupati minta uang Rp1,5 miliar dan itu saya sampaikan ke Andy. Lalu, Andy bilang baru sanggup kasih Rp750 juta, sisanya akan diberikan dua minggu kemudian. Selanjutnya, hari Jumat tanggal 10 Mei 2013, saya mengenalkan Leonard dengan Pak Hidayat di salah satu restoran di Jalan S Parman Medan.
Dalam pertemuan itu, dibicarakan soal rencana pembangunan di Madina, termasuk RSUD Penyabungan. Usai pertemuan itu, Pak Hidayat berbisik kepada saya menagih uang Rp750 juta tersebut,” jelasnya. Usai bertemu Bupati Madina, mereka (Leonard, Tirta dan Andy) menemui Khairul Anwar di Hotel Arya Duta.
Di sana, Leonard menanyakan teknis pekerjaan RSUD tersebut. Dalam pertemuan itu, Khairul menjelaskan soal fee. Setelah tawar menawar, ditetapkan fee 19 persen dari nilai kontrak Rp32 miliar. “Fee itu untuk bupati (Hidayat), Kadis PU (Khairul Anwar), panitia lelang,” ujarnya.
Kemudian saksi dan Andy menuju Bank CIMB Niaga dan menarik uang sebesar Rp750 juta. Namun, Leonard merasa fee dalam proyek itu terlalu besar. Sehingga ia meminta saksi membicarakan hal itu kepada Khairul.
“Saya diminta Leonard bicara dengan Juragan (Khairul) supaya feenya diturunkan jadi 15 persen. Tapi, Juragan bilang tidak bisa. Lalu, Leonard bilang mengundurkan diri. Karena tak jadi, uang yang sudah diambil dipulangkan ke rumah Andy,” sebutnya.
Malam harinya (Jumat malam), lanjut Tirta, ia menemui Hidayat di rumahnya. Hidayat kembali meminta uang Rp750 juta tersebut. Tirta pun mengatakan belum ada, karena Leonard minta waktu hingga Hari Minggu.
Menurut Tirta, Hidayat Batubara pernah bicara akan membatalkan proyek pembangunan RSUD Penyabungan tersebut, dan mengalihkannya menjadi proyek jalan. Bahkan, Hidayat mengatakan akan mengirim surat ke Pemprovsu terkait rencana pembatalan itu. Namun, ia tidak pernah melihat surat itu.
Setelah mendengarkan keterangsan saksi, sidang akhirnya ditunda hingga, pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK rencananya akan menghadirkan Bupati Madina sebagai saksi untuk terdakwa Surung Panjaitan. Dalam perkara ini, Surung Panjaitan, Direktur PT Bumi Lestari Energi, didakwa melakukan tindak pidana penyuapan kepada Muhammad Hidayat Batubara selaku Bupati Madailing Natal (Madina) periode 2011-2016 dan Khairul Anwar Daulay selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina sebesar Rp1 miliar dari pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar