INFO TABAGSEL.com-Aneh tapi nyata,KPUD Kota Psp tetap tidak akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 16 ayat 3 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurut putusan MK,Peraturan KPU dan implementasi UU Parpol tidak berlaku bagi anggota DPRD yang pindah partai politik karena partainya tidak lagi menjadi peserta pemilihan umum legislatif (pileg) di tahun 2014, namun aturan itu berlaku bagi anggota DPRD yang pindah parpol, sedangkan partai pengusungnya pada pileg 2009 masih menjadi peserta di pemilu 2014
Alasan Ketua Ketua KPUD Psp menolak lembaga negara itu, putusan MK baru saja dikeluarkan kemarin, sedangkan aturan KPU sudah lama.Jadi KPU Psp tetap menegaskan, bagi para anggota DPRD yang mencalon kembali, tetap harus meninggalkan jabatannya.
Terkait putusan MK, yang membatalkan ketentuan Pasal 16 ayat 3 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika parpolnya yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau pengurus parpol.
Kepada METRO, Jumat (2/8) Ketua KPU Kota Psp, Mudzakkir Khotib Siregar MA menerangkan, pihaknya menghargai putusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun mereka juga tetap tidak akan melaksanakan keputusan tersebut. Alasannya, putusan MK baru dikeluarkan pada, Rabu (31/7) kemarin, sedangkan aturan KPU jauh sebelum itu sudah lama ada.
“Bagi anggota legislatif yang terlanjur diberhentikan parpolnya itu sudah merupakan konsekuensi dan sebuah aturan. Jadi, putusan MK itu baru kemarin dikeluarkan, sedangkan untuk aturan KPU kan sudah lama. Jadi bisa harus mengerti dan memahaminya,”ujar Mudzakkir. Pihaknya juga tidak bisa menghentikan proses yang sudah berjalan, dengan kata lain, bagi parpol yang sudah memasukkan PAW nya akan tetap diproses.
“Artinya, mereka tetap harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD. Karena sudah mencantumkan keterangan sedang memproses surat pengunduran diri dari parpol lama, yang dicantumkan pada formulir persyaratan. Jadi KPU Psp akan tetap melanjutkan proses tersebut dan tidak akan menghentikannya,” tambah Mudzakkir.
Menyikapi hal tersebut, Khoiruddin Nasution Ketua Frakasi Demokrat DPRD Kota Psp mengatakan, ia menyadari hal itu dapat menjadi polemik bagi para anggota DPRD yang mencalon kembali melalui partai lain karena partai sebelumnya tidak lolos pada pemilihan 2014.
Menurutnya, sesuai dengan UU MD3, bagi para anggota DPRD yang sudah melampirkan proses pengunduran dirinya harus tetap diproses sebagaimana mestinya.
“Seandainya mereka belum membuat pengunduran diri dari awal, mungkin mereka tetap bisa ngotot. Tapi yang sudah memasukkan bagaimana? Apa harus ditarik kembali,” tanya politisi penikmat kopi tersebut.
Dia menilai KPU Psp sudah konsisten dalam menjalankan aturannya sebagai sebuah lembaga yang independen. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Psp, Aswar Syamsi Lubis menerangkan, menyangkut hal tersebut, jika sudah menjadi sebuah keputusan yang final, maka wajib untuk ditindak lanjuti. Namun walaupun begitu, ia akan tetap melakukan koordinasi kepada pihak KPU dan Mendagri.
“Jika keputusan tersebut sudah dianggap final, maka saya sebagai ketua dewan, wajib untuk melaksanakan keputusan tersebut,”ungkapnya.
Menurut putusan MK,Peraturan KPU dan implementasi UU Parpol tidak berlaku bagi anggota DPRD yang pindah partai politik karena partainya tidak lagi menjadi peserta pemilihan umum legislatif (pileg) di tahun 2014, namun aturan itu berlaku bagi anggota DPRD yang pindah parpol, sedangkan partai pengusungnya pada pileg 2009 masih menjadi peserta di pemilu 2014
Alasan Ketua Ketua KPUD Psp menolak lembaga negara itu, putusan MK baru saja dikeluarkan kemarin, sedangkan aturan KPU sudah lama.Jadi KPU Psp tetap menegaskan, bagi para anggota DPRD yang mencalon kembali, tetap harus meninggalkan jabatannya.
Terkait putusan MK, yang membatalkan ketentuan Pasal 16 ayat 3 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika parpolnya yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau pengurus parpol.
Kepada METRO, Jumat (2/8) Ketua KPU Kota Psp, Mudzakkir Khotib Siregar MA menerangkan, pihaknya menghargai putusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun mereka juga tetap tidak akan melaksanakan keputusan tersebut. Alasannya, putusan MK baru dikeluarkan pada, Rabu (31/7) kemarin, sedangkan aturan KPU jauh sebelum itu sudah lama ada.
“Bagi anggota legislatif yang terlanjur diberhentikan parpolnya itu sudah merupakan konsekuensi dan sebuah aturan. Jadi, putusan MK itu baru kemarin dikeluarkan, sedangkan untuk aturan KPU kan sudah lama. Jadi bisa harus mengerti dan memahaminya,”ujar Mudzakkir. Pihaknya juga tidak bisa menghentikan proses yang sudah berjalan, dengan kata lain, bagi parpol yang sudah memasukkan PAW nya akan tetap diproses.
“Artinya, mereka tetap harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD. Karena sudah mencantumkan keterangan sedang memproses surat pengunduran diri dari parpol lama, yang dicantumkan pada formulir persyaratan. Jadi KPU Psp akan tetap melanjutkan proses tersebut dan tidak akan menghentikannya,” tambah Mudzakkir.
Menyikapi hal tersebut, Khoiruddin Nasution Ketua Frakasi Demokrat DPRD Kota Psp mengatakan, ia menyadari hal itu dapat menjadi polemik bagi para anggota DPRD yang mencalon kembali melalui partai lain karena partai sebelumnya tidak lolos pada pemilihan 2014.
Menurutnya, sesuai dengan UU MD3, bagi para anggota DPRD yang sudah melampirkan proses pengunduran dirinya harus tetap diproses sebagaimana mestinya.
“Seandainya mereka belum membuat pengunduran diri dari awal, mungkin mereka tetap bisa ngotot. Tapi yang sudah memasukkan bagaimana? Apa harus ditarik kembali,” tanya politisi penikmat kopi tersebut.
Dia menilai KPU Psp sudah konsisten dalam menjalankan aturannya sebagai sebuah lembaga yang independen. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Psp, Aswar Syamsi Lubis menerangkan, menyangkut hal tersebut, jika sudah menjadi sebuah keputusan yang final, maka wajib untuk ditindak lanjuti. Namun walaupun begitu, ia akan tetap melakukan koordinasi kepada pihak KPU dan Mendagri.
“Jika keputusan tersebut sudah dianggap final, maka saya sebagai ketua dewan, wajib untuk melaksanakan keputusan tersebut,”ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar