DAFTAR BERITA

Sabtu, 03 Agustus 2013

MK Tolak Sengketa Pemilukada Kota Padang Panjang


INFO TABAGSEL.com-MK memutuskan menolak gugatan Sengketa Pemilukada Kota Padang Panjang yang dilayangkan 4 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, yakni Yusyafnital-Yuheldi, Sonny Idroes-Aldias Sastra, Edwin-Eko Furqani dan Jon Enardi-Yurnalisman yang menolak penetapan Hendri Arnis-Mawardi sebagai kepala daerah terpilih. Putusan MK didasari atas temuan fakta persidangan yang dinilai tidak cukup menyakinkan Majelis Hakim bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dapat membatalkan putusan KPU Kota Padang Panjang.

Seperti pada dalil, kesengajaan KPUD yang membiarkan adanya surat suara rusak, yang dicurigai dapat disalahgunakan untuk mendukung pemenangan Pihak Terkait Hendri-Mawardi, MK berpendapat, tidak ada niat ataupun itikad tidak baik KPU untuk menyalahgunakan surat suara rusak tersebut. KPU dalam jawabannya dalam sidang pembuktian juga menyatakan telah melakukan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dalil Pemohon, tidak beralasan menurut hukum.

Demikian juga halnya dengan tudingan politik uang yang disampaikan Para Pemohon. MK tidak menemukan adanya rangkaian fakta konkrit yang dapat menyakinkan Majelis Hakim bahwa kegiatan politik uang tersebut secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Akil Mochtar mengakhiri sidang pembacaan putusan. Putusan MK ini menguatkan keputusan KPU Kota Padang Panjang yang menetapkan Hendri Arnis-Mawardi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang masa tugas 2013-2018.

Tidak ada komentar: