INFO TABAGSEL.com-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam siaran pers yang diterima INFO TABAGSEL.com, Senin(10/6), mengimbau warga negara Indonesia yang mengantri di depan Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, untuk tertib guna kelancaran proses pendaftaran dan pemberian dokumen keimigrasian.Berikut Siaran Pers Kementerian Luar Negeri selengkapnya:
Himbauan pada Warga Indonesia Agar Mengikuti Proses Registrasi Terkait dengan Kebijakan Amnesty di Arab Saudi dengan Tenang dan Tertib
Senin, 10 Juni 2013
No.
: 22/PR/VI/2013/54
Pemerintah
Arab Saudi pada tanggal 10 April 2013 secara resmi mengumumkan
amnesti/pemutihan bagi seluruh warga asing yang berada di Arab Saudi.
Melalui
kebijakan ini, seluruh warga asing overstayers, termasuk tenaga kerja
undocumenteddimungkinkan pulang ke negara masing-masing secara mandiri tanpa
harus membayar denda dan menjalani hukuman penjaraatas pelanggaran terhadap
peraturan izin tinggal dan izin kerja. Di samping itu, pemerintah Arab Saudi
juga memberikan kesempatan kepada warga asing yang datang ke Arab Saudi dengan
visa Umroh atau Haji sebelum tanggal 3 Juli 2008 dan melanggar izin tinggal
untuk bekerja secara legal setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Kesempatan
untuk menjadi tenaga kerja legal dan memperbaiki status juga berlaku bagi para
tenaga kerja undocumented yang lari dari majikan ataupun bekerja tidak sesuai
dengan profesi dalam kartu izin tinggal.Namun demikian, ketentuan ini berlaku
hanya bagi mereka yang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan setempat
sebelum tanggal 6 April 2013.
Kebijakan
pemutihan ini berlaku untuk semua overstayers dari semua negara. Karena itu,
sejumlah negara yang memiliki overstayers dalam jumlah besar di Arab Saudi,
termasuk Indonesia, memanfaatkan kebijakan amnesti tersebut dalam waktu yang
terbatas dengan berbagai pemasalahannya. Perkiraan jumlah overstayers beberapa
negara lainnya yakni: Filipina (20.000), India (40.000) dan Bangladesh
(100.000). Sehubungan dengan itu, Perwakilan RI sejak awal kebijakan ini telah
melakukan koordinasi dengan perwakilan-perwakilan asing lainnya.
Dalam
rangka membantu warga Indonesia memanfaatkan periode amnesti tersebut,
Perwakilan RI di Arab Saudi yaitu KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sejak tanggal 18
Mei 2013 telah memberikan layanan penerbitan dokumen keimigrasian berupa Surat Perjalanan
Laksana Paspor (SPLP) bagi warga Indonesia yang membutuhkan, baik mereka yang
tidak memiliki dokumen (undocumented) ataupun yang dokumen perjalanannya sudah
habis masa berlakunya.
Kegiatan
pelayanan oleh KJRI Jeddah berlangsung Sabtu hingga Kamis, sejak pukul enam
pagi (06.00) sampai dengan lima sore (17.00) dan kegiatan pengambilan SPLP yang
dilakukan sejak pukul lima sore (17.00) hingga sepuluh malam (22.00).Mengingat
cuaca dalam seminggu terakhir yang semakin panas, demi keselamatan dan kelancaran
pelayanan, KJRI Jeddah sejak tanggal 8 Juni 2013 mengubah jam layanan
permohonan SPLP menjadi pukul 16.00 hingga dini hari. Sementara itu, pemrosesan
dokumen dimaksud dilakukan pada pagi hari hingga sore harinya. Untuk itu,
diminta agar warga dapat mengikuti jadwal pelayanan yang telah dtetapkan
tersebut.
Sampai
dengan hari Sabtu 8 Juni warga Indonesia yang sudah mendaftar berjumlah 48.260
dan keseluruhannya telah diproses. Dari jumlah tersebut 12.877 sudah diserahkan
dokumennya dan pada hari ini (Senin, 10 Juni 2013) akan kembali diserahkan
sebanyak 5.000 dokumen. Setiap harinya rata-rata 7000 WNI mendaftarkan diri.
Angka tersebut cenderung meningkat.
Pemerintah
telah mengirimkan Tim Perbantuan Teknis dari berbagai instansi pemerintah
terkait untuk membantu dan memperlancar proses registrasi dan penyiapan
dokumen, melakukan pendekatan kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta
perpanjangan waktu pemutihan, penyediaan dokumen perjalanan serta dukungan
logistik lainnya. Pemerintah juga telah mengirimkan 100.000 dokumen perjalanan
RI berupa paspor dan SPLP kepada KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Pada
tanggal 9 Juni 2013, terjadi lonjakan antrian WNI di KJRI Jeddah untuk
pemrosesan dokumen yakni mencapai sekitar 12.000 orang. Pada sore harinya
terjadi dorong mendorong di antrian yang menyebabkan 1 WNI meninggal dunia
(atas nama Ibu Marwah binti Hasan berusia 57 tahun) dan 1 Satpam KJRI Jeddah (
atas nama Bapak Mustafa) mengalami luka serius. Untuk meningkatkan ketertiban, KJRI telah
meminta bantuan kepolisian setempat untuk meningkatkan jumlah polisi dari 30
menjadi 100 personil. Hal yang sama juga dimintakan kepada Kemlu Arab Saudi dan
juga Kedubes Arab Saudi di Jakarta. Sementara itu, Tim Inter
Kementerian/Lembaga terus menambah jumlah petugas yang menangani proses
registrasi dan pembuatan dokumen yang diperlukan.
Terkait
dengan hal ini, dihimbau agar warga Indonesia di Arab Saudi yang memanfaatkan
kebijakan amnesty hingga 3 Juli 2013 agar tetap tenang dan mengikuti proses
registrasi secara tertib demi kelancaran dan keselamatan bersama.
Jakarta,
10 Juni 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar