Presiden SBY mengambil sumpah kembali Hakim Konsitusi Muhammad Alim di Istana Negara, Senin (24/6) pagi. (foto: abror/presidenri.go.id) |
INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil sumpah dan menandatangani pengangkatan kembali hakim konstitusi Muhammad Alim di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6).
Pengambilan sumpah Hakim Muhammad Alim ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Presiden SBY terhadap Muhammad Alim, dan memperpanjangan masa tugasnya 2013-2018. Presiden SBY pertama kali mengambil sumpah Muhammad Alim pada tanggal 26 Juni 2008 sebagai hakim konstitusi menggantikan Soedarsono yang pensiun.
Presiden SBY dalam acara ini didampingi oleh Ibu Negara Hj. Ani Yudhoyono. Hadir seluruh hakim Mahkamah Konstitusi seperti ketua Akil Muhtar, dan anggota seperti Hamdan Zoelfa dan jajaran kabinet.
DR. Muhammad Alim, SH., M.Hum. menggawali karirnya di bidang hukum menjadi CPNS di Pengadilan Tinggi Ujung Pandang pada tahun 1975. Ia kemudian diangkat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Sinjai, lalu berpindah-pindah dari PN Poso, PN Serui, PN Wamena, PN Surabaya, PT Jambi, PT. DKI Jakarta, PT Kendari sebagai Wakil Ketua dan diangkat sebagai Ketua PT Sulawesi Tenggara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.Muhammad Alim adalah hakim konstitusi pilihan Mahkamah Agung. ( WID/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar