INFO TABAGSEL.com-Dana Bantuan Desa (DBD) Tahun 2013 yang diterima Pemkab Tapsel dari Pemprovsu sebanyak 68 desa dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan. Jumlah Dana Bantuan Desa yang dialokasikan Pemprovsu Rp50 juta per desa.
Kaban Pemberdayaan Masyarakat Rustam Efendi melalui Kabid Pemdes Hamdi S Pulungan, Kamis (20/6) mengatakan, DBD ialah dana bantuan yang diberikan Pemprovsu untuk membangun Kantor Kepala Desa melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupatan/Kota.
“Tahun ini kita mendapat DBD dari Pemprovsu sebanyak 68 desa, sedangkan tahun lalu kita hanya mendapat sebanyak 44 desa. Jumlah alokasi dana yang diterima per desa sebesar Rp50 juta,” ungkapnya.
Kata Hamdi lagi, program DBD dari Pemprovsu ini bertujuan untuk membangun fasilitas kantor kepala desa. Prosedur program DBD ini diawali dengan pengusulan dari kepala desa ke kantor kecamatan, yang selanjutnya diberikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM). Setelah itu BPM Kabupaten/Kota memberikan data ke Pemprovsu, dan dari sana diserahkan ke Bappenas.
Setelah itu, alokasi dana ini biasanya didahulukan Pemprovsu untuk desa-desa yang terpencil. Makanya masih ada desa yang belum mendapatkan Dana Bantuan Desa dari Pemprovsu ini.
“Dalam pengusulan data per desa tersebut, sudah tercantum nomor rekening dari desa yang mengusulkan. Karena pengalokasian dana itu langsung melalui rekening desa, kita hanya memberikan berkas kepada Pemprovsu saja. Kalau masalah pencairan langsung dikirim ke rekening desa yang tercantum tersebut,” ujarnya.
Sambung Hamdi lagi, sebagian orang menilai prosedur pencairan Dana Bantuan Desa ini dicairkan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat setempat. Akan tetapi BPM setempat hanya memberikan data dari desa yang mengususulkan.
Namun untuk menggunakan dana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepala desa setempat.
“Semua dana yang diterima desa yang mendapat DBD ini dikelola kepala desa setempat.
Kita hanya menerima laporan penggunaan dana tersebut. Dana ini harus dilakukan untuk kepentingan fasilitas pedesaan, dana ini tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Tambah Pulungan lagi, ia mengharapkan supaya penggunaan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, supaya program DBD yang diterima Kabupaten Tapsel dari Pemprovsu semakin bertambah. Sebab kalau ada kesalahan-kesalahan dalam penggunaan DBD ini, maka secara tidak langsung program DBD Pemprovsu ini akan berkurang alokasinya ke Kabupaten Tapanuli Selatan.
(Metrosiantar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar