INFO TABAGSEL.com-Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 dindur hingga bulan September 2013.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengemukakan, penundaan itu dilakukan karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K2 oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai,” kata Tasdik dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (21/5) lalu.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengemukakan, penundaan itu dilakukan karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K2 oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai,” kata Tasdik dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (21/5) lalu.
Menurut Tasdik, materi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) itu, untuk test kompetensi dasar (TKD), materinya terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan dan test kompetensi bidang.
Tenaga honorer kategori 2 (K2) yang berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012 penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Adapun proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.
Tenaga honorer kategori 2 (K2) yang berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012 penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Adapun proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.
Jadwal Penanganan Tenaga Honorer K2
No.
|
Kegiatan
|
Penanggung Jawab
|
Waktu
|
I
|
Penyusunan Listing Tenaga Honorer K2
| ||
1.
|
BKN menerima daftar nama tenaga honorer K2 sesuai dengan SE Kementerian PANRB nomor 3 tahun 2012
|
BKN
|
Juni 2012
|
2.
|
Penyusunan listing data tenaga honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan unit kerja) oleh BKN
|
BKN
|
November 2012
|
3.
|
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada kantor regional BKN
|
BKN
|
Desember 2012
|
4.
|
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada PPK pusat dan daerah, dan setelah 7 hari harus mengumumkan
|
BKN/Kanreg BKN
|
20 Maret 2013
|
5.
|
PPK
mengumumkan listing data tenaga honorer K2 melalui pengumuman/media
cetak/media online selama 7 hari setelah menerima daftar dari BKN
|
Instansi
|
27 Maret-2 April 2013
|
6.
|
PPK
melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada
sanggahan/pengaduan/keberatan dari hasil pemeriksaan. Tanggapan atas
pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan
menyampaikan hasilnya kepada Ka. BKN
|
Instansi
|
1 April-1 Mei 2013
|
7.
|
Ka. BKN menyusun listing data tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
|
BKN
|
Juni-Juli 2013
|
8.
|
Penyampaian kembali listing tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
|
BKN
|
Agustus 2013
|
II
|
Pelaksanaan Tes
| ||
1.
|
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
| ||
a. Persiapan
| |||
1) Pembentukan panitia seleksi CPNS instansi dan nasional
|
Kementerian PANRB, BKN dan Instansi
|
April-Mei 2013
| |
2) Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K2 secara nasional
|
Kementerian PANRB dan BKN
|
Maret-Mei 2013
| |
3) Penyusunan rencana anggaran pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 tahun 2013 oleh instansi dan Panselnas
|
Kementerian PANRB, BKNdan Instansi
|
Desember, surat ke Menteri Keuangan Desember 2012 dan 25 Januari 2013
| |
4) Finalisasi anggaran tenaga honorer K2
|
Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB
|
Akhir Mei 2013
| |
5) Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013
|
Menteri PANRB
|
Juni 2013
| |
6) Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar
|
Konsorsium
|
Juni-Juli 2013
| |
7) Pencetakan LJK dan soal ujian kompetensi dasar dan pendistribusian ke Instansi
|
Konsorsium
|
Agustus 2013
| |
8) Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian
|
Instansi
|
Agustus 2013
| |
9) Pembuatan buku petunjuk/taat tertib ujian
|
Konsorsium dan Instansi
|
Agustus 2013
| |
10) Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar
|
Menteri PANRB, Konsorsium, dan Instansi
|
Agustus 2013
| |
b. Proses Seleksi Administrasi
| |||
1) Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian
|
Instansi
|
Agustus 2013
| |
2) Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer K2
|
Instansi
|
Agustus 2013
| |
Penetapan passing grade tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang
|
Menteri
PANRB berdasarkan pertimbangan Konsorsium (tes kompetensi dasar),
Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Budaya, BKN (tes
kompetensi bidang)
|
September 2013
| |
c. Pelaksanaan Ujian:
| |||
1) Kompetensi dasar dan kompetensi bidang untuk tenaga pelayanan dasar (guru, tenaga kesehatan) pada hari yang sama
2) Kompetensi dasar dan bidang (Administrasi Umum/ADMUM untuk tenaga administrasi dan penyuluh) pada hari yang sama
|
|
September 2013
| |
3) Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
|
Konsorsium
|
September-Oktober 2013
| |
4)
Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi
bidang oleh Konsorsium yang ditandatangani Konsorsium dan Panselnas
|
PPanselnas, Konsorsium, dan Instansi
|
Oktober 2013
| |
5) Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan bidang dalam website www.bkn.go.id
|
Kepala BKN dan Instansi
|
Oktober 2013
| |
6)
Penyusunan pertimbangan teknis tenaga honorer K2 yang lulus ujian
kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh Kepala BKN
|
Kepala BKN
|
Oktober 2013
| |
7) Pengumuman kelulusan CPNS berdasarkan kompetensi dasar dan bidang
|
Instansi
|
November 2013
| |
3.
|
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer K2 per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
|
Menteri PANRB
|
November 2013
|
4.
|
Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS
|
Instansi
|
Desember 2013
|
5.
|
Penetapan NIP CPNS dari tenaga honorer K2
|
BKN
|
Desember 2013
|
6.
|
Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2
|
Kementerian PANRB dan BKN
|
Desember 2013
|
7.
|
Penyampaian NIP kepada Instansi
|
BKN
|
Desember 2013
|
8.
|
Penetapan SK CPNS
|
Instansi
|
Januari 2014
|
(Humas Menteri PAN-RB/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar