DAFTAR BERITA

Selasa, 30 April 2013

Presiden Akan Umumkan Hari Buruh 1 Mei Sebagai Hari Libur Nasional

Presiden SBY menerima Gubernur Papua Lukas Enembe  


INFO TABAGSEL.com-Presiden SBY akan mengumumkan Hari Buruh Sedunia yang jatuh setiap 1 Mei menjadi hari libur nasional. Ini merupakan kado istimewa yang sudah ditunggu-tunggu oleh para buruh dan pekerja dari sejak lama.

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, usai bertemu dengan Presiden di Istana Negara, Senin (29/4) petang.


"Ini kado istimewa dan insya Allah akan disampaikan pada 1 Mei mendatang di PT Maspion atau PT Unilever. Beliau (Presiden) akan memberikan kado yang sudah kami tunggu-tunggu lama sekali, yaitu akan menjadikan 1 Mei menjadi hari libur nasional pada tahun-tahun berikutnya," kata Said.


Dalam pertemuan tadi, lanjut Said, Presiden SBY juga mengungkapkan rasa empatinya terhadap para buruh. "Presiden mengatakan berasal dari orang kecil, maka sudah barang tentu hati dan empatinya sama seperti yang dirasakan orang kecil dan masyarakat miskin, termasuk buruh yang tergolong dalam kaum marginal," Said menjelaskan.


Pimpinan serikat pekerja/buruh dalam pertemuan tadi menyampaikan jangan ada penangguhan upah minimun yang tidak sesuai aturan main, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 231 tahun 2003. Dalam kesempatan ini, ditekankan pula tentang upah guru honor. Para buruh meminta guru honor harus mendapatkan upah minimum.


Menurut Said, Presiden SBY menyambut baik usulan tersebut. Soal penangguhan pembayaran upah minimum memang ada aturannya. Tapi dengan syarat, seperrti ada audit , diketahui pekerja atau serikat pekerja, dan perusahaan bersangkutan memang rugi. "Kalau tidak ada syarat-syarat tersebut, jangan dipermudah," ujar Said.


Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia Nining Elitos, yang turut menyampaikan keterangan pers, mengatakan serikat pekerja akan terus mendorong penghapusan sistem outsourcing, penghentian tindakan premanisme, dan kriminalisasi terhadap serikat buruh.

Tidak ada komentar: