DAFTAR BERITA

Senin, 22 April 2013

Parpol rekrut caleg 'bermasalah' di DCS

Petugas KPU menjalankan verifikasi data calon anggota legislatif pada hari terakhir penyerahan DCS.


INFO TABAGSEL.com-Sejumlah nama figur yang dianggap bermasalah masih muncul dalam Daftar Calon Sementara anggota legislatif yang diterima Komisi pemilihan Umum dari partai politik Senin (22/4).

Pada hari terakhir penyerahan DCS partai hari ini, Partai Bulan Bintang misalnya, menyerahkan nama Susno Duadji dalam calon anggota DPR-nya mewakili Jawa Barat, dengan nomor urut 1. 


Pemilihan nomor kecil umumnya dianggap sebagai bentuk keyakinan tinggi partai terhadap kemampuan sang calon menjual namanya dan nama partai untuk mendulang suara.

Padahal Susno sudah dijatuhi hukuman 3,5 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam dua kasus korupsi bernilai miliaran rupiah di pengadilan bahkan hingga tingkat kasasi di MA.

"Kami tidak masalah karena kita yakin Pak Susno tidak salah dan kasusnya direkayasa melalui peradilan sesat," kata BM Wibowo, Sekjen PBB kepada BBC.

Sementara pada Minggu (21/4) Partai Demokrat menyerahkan nama M Nasir dalam DCS, meski yang bersangkutan pernah dijatuhi sanksi Dewan Kehormatan DPR karena terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai anggota parlemen untuk membantu M Nazaruddin kakaknya, saat baru ditangkap KPK dalam kasus korupsi.

Seperti ditulis sejumlah media menurut petinggi Demokrat Marzuki Alie catatan kaitan dengan kasus korupsi itu tidak langsung menjadi cacat bagi Nasir dan karenanya yang bersangkutan 'tetap berhak' dicalonkan kembali.

Sejumlah politisi Golkar yang baru-baru ini dikaitkan dengan kasus korupsi dana PON Riau, termasuk Kahar Muzakir dan Ketua Fraksi DPR Setya Novanto, juga disebut-sebut tetap mencalonkan diri meski belum jelas apakah nama mereka benar-benar masuk DCS.
'Ujungnya uang'

Aturan pencalonan tidak secara spesifik mengatur kandidat yang sedang bermasalah dengan kasus hukum.

UU Pemilu No8/2012 menyebut warga negara tak bisa dicalonkan hanya jika tengah menjalani masa hukuman atau dijatuhi pidana dalam kasus dengan ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara.

Pasal 4 UU tersebut menyatakan: calon harus lah "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Kasus korupsi yang dihadapi Susno misalnya, membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun. Tetapi hal ini tidak serta merta menggugurkan haknya untuk dicalonkan karena statusnya belum jadi terpidana meski sudah dijatuhi hukuman, kata Komisioner KPU Hadar Gumay.

"Kalau tidak termasuk kategori itu, atau belum jadi terpidana ya tidak apa-apa. KPU tidak bisa menilai hal-hal yang terlalu lebar seperti itu," kata Hadar.

Susno dan PBB nampaknya sangat yakin bakal lolos dari jerat hukum ini.

"Banyak orang seperti beliau itu, jadi korban dan tidak berani melawan. Lha Pak Susno ini berani melawan, jadi dia malah jadi contoh," puji Sekjen PBB. BM Wibowo.

Tetapi menurut Koordinator Koalisis Gerakan Tagih Janji (Gergaji) Partai Politik, Fahmi Badoh, pembelaan semacam ini sangat lemah.

"Jelas ini cermin buruknya model rekrutmen partai. Kenapa mereka ngotot mengambil calon bermasalah? Ujungnya uang saja," tuding Fahmi.

Laporan utama koran Tempo bertepatan dengan tenggat penyerahan DCS pada Senin (22/4) menyebut untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR tingkat pusat, calon harus mengeluarkan dana hingga Rp6 miliar. Sementara seorang pengurus Partai Gerindra di Kolaka Sulawesi Tenggara mengatakan untuk jadi caleg dari partai itu di tingkat kabupaten, calon minimal harus punya dana Rp300 juta

Tidak ada komentar: