DAFTAR BERITA

Selasa, 02 April 2013

Mendagri minta bendera Aceh diganti

Bendera Aceh

INFO TABAGSEL.com-Kementerian Dalam Negeri dalam kajiannya mengatakan penggunaan bendera dan lambang Provinisi Aceh yang menyerupai bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan mereka akan menyampaikan sejumlah koreksi terhadap qanun atau perda bendera kepada pemerintah dan DPR Aceh pada hari Selasa (02/04) di Banda Aceh.


Jika dalam waktu tujuh hari koreksi tidak diindahkan maka mereka bisa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan qanun atau perda yang disahkan pada akhir bulan lalu itu.

"Kita minta ada koreksi pada lambang, itu kan PP 77 tahun 2007 mengamanatkan lambang itu tidak boleh menyerupai lambang separatis, kalau lambang itu mengambil lambang GAM kan kita tahu GAM seperti apa kondisinya," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Kita minta koreksi itu diikuti kalupun tidak maka undang-undang mengatakan itu bisa dibatalkan oleh Presiden, ini kan kita masih menggunakan cara persuasif dan komunikatif untuk menghormati pemerintah dan DPR Aceh, ini prosedur biasa dan kita tempuh cara ini dulu."
Tidak melanggar

Presiden hari ini telah meminta persoalan bendera Aceh bisa diselesaikan secara cepat dan tidak berkepanjangan.

Sementara Pemerintah Provinsi Aceh tetap bersikukuh bahwa aturan tentang bendera dan lambang yang telah mereka sahkan tidak melanggar aturan yang ada di atasnya.

"Kalau kita mengacu pada MOU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus tahun 2005 maka yang namanya kelompok separatis, lambang dan atributnya itu tidak ada lagi setelah bergabung dengan NKRI dan semua orang Free Aceh Movement dan atributnya jadi milik Pemerintah RI itu kan konsekuensi hukumnya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Aceh, Edrian.

Edrian belum bisa memberikan banyak komentar terkait rencana pemerintah di Jakarta yang akan membatalkan qanun tentang bendera dan lambang Aceh jika nantinya mereka tetap bersikukuh dengan pendapat hukumnya.

"Kita lihat perkembangannya nanti sajalah."

Menyusul perdebatan tentang qanun soal bendera Aceh antara pemerintah pusat dan daerah, hari ini seperti dilaporkan sejumlah media seribu orang melakukan aksi unjuk rasa mendukung pennggunaan bendera Aceh yang menyerupai bendera GAM.

Pemerintah belum mempertimbangkan untuk melakukan peningkatan keamanan di Aceh selama proses pembahasan soal ini berlangsung.

Tidak ada komentar: