DAFTAR BERITA

Minggu, 17 Maret 2013

Setelah Pilgubsu, 7 Kabupaten/Kota di Sumut Gelar Pilkada

INFO TABAGSEL.com-Setelah Pemilihan langsung Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu), 7 Kabupaten/Kota di Sumut akan menggelar Pilkada.Bulan Agustus berlangsung pilkada di Kabupaten Batubara dan Padang Lawas Utara (Paluta). Sedangkan September berlangsung di Kabupaten Dairi, Padang Lawas(Palas), Tapanuli Utara, Langkat dan Deliserdang.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda Kartu Keluarga (KK) bisa digunakan untuk mencoblos pada Pilkada yang akan datang. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  tertanggal 13 Maret 2013 dan akan berlaku pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 7 kabupaten di Sumatera Utara.

"Keputusan MK akan berlaku di tujuh kabupaten yang akan melaksanakan pilkada tahun ini. Putusan MK absolut, bisa dilaksanakan meskipun belum disertai peraturan teknis," kata Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, Jumat (15/3).

Putusan MK soal pemilih yang bisa menggunakan KTP dalam Pemilukada ini diketok Ketua MK Mahfud MD, dalam sidang uji materi UU No 32/2004 Pasal 69 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Pasal itu menyebutkan, untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.

Sebagaimana diberitakan, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2013, banyak pemilih yang tidak bisa memilih karena tidak terdaftar sebagai pemilih - Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Sementara (DPS). Seperti dialami Pangondian Hutagalung, warga Jalan Kawat III Lingkungan XIII Tanjungmulia Hilir Medan Deli, yang tidak bisa menggunakan hak politik pada saat hari pencoblosan 7 Maret 2013, karena tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Putusan hukum tidak berlaku surut. Hari pemungutan suara Pilgubsu berlangsung sebelum putusan MK," ungkap Irham.
Dia mengatakan, penggunaan KTP sempat menjadi pertimbangan dalam Pilgubsu

Sebab, KPU berupaya untuk tidak menghilangkan hak politik bagi setiap warga dan membuka secara luas kesempatan masyarakat untuk memilih. Namun, payung hukum untuk itu belum ada, sehingga tidak bisa berlaku pada pemungutan suara Pilgubsu yang baru berlangsung.

Sedangkan penggunaan KTP untuk memilih pernah, dalam aturan khusu pada pemilihan presiden 2009 dan pemilihan Gubernurt DKI. Dengan keluarnya putusan MK, aturan itu berlangsung untuk semua pilkada se Indonesia.

"Menghindari mobilisasi pemilih, harus ada pengawasan ketat, mengenai penggunaan KTP. Harus sesuai dengan domisili tercantum pada KTP dengan daerah pemilihan. Contohnya, anak kos dari luar kota dengan KTP daerah asal tidak bisa memilih untuk Pilkada Medan kalau tidak pindah ke Medan dilengjkapi administrasi kependudukan," jelasnya.

Anggota KPU Deliserdang, Zakaria Siregar mengatakan, pihaknya akan menjalankan keputusan MK, demi menjaga hak konstitusi setiap warga negara, dalam rangka menggunakan hak memilih. "Untuk pelaksanaanya, kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI," jelasnya.

Tidak ada komentar: