INFO TABAGSEL.com- Seorang pemuda di Tangerang, Banten, mengiklankan ginjalnya di situs jual beli online seharga Rp50 juta.
Fahmi, 19, mengaku membutuhkan uang untuk biaya pengobatan penyakit darah tinggi dan komplikasi syaraf yang diderita ayahnya.
"Karena tidak ada biaya, saya ikhlas kehilangan ginjal tapi bapak bisa dirawat," kata Fahmi kepada Pinta Karana dari BBC Indonesia.
Anak tunggal ini bekerja sebagai buruh pabrik di Balaraja, Tangerang. Gajinya setiap bulan cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Alhamdulillah untuk makan dan sesekali beli obat cukup tapi untuk perawatan yang bener ga cukup, kasihan bapak saya udah ga kuat jalan," katanya tercekat.
Ayah Fahmi adalah pensiunan pegawai kecamatan di Cianjur, Jawa Barat.
Sebagai pensiunan PNS ia memiliki fasilitas Asuransi Kesehatan (Askes) tetapi menurut Fahmi, kartu Askes itu hanya berlaku di Cianjur, sedangkan mereka kini menetap di Tangerang.
Tindakan ilegal
"Saya takut tidak dianggap, tidak dilayani, atau lambat. Kalau bapak saya keburu meninggal bagimana?"kata Fahmi
Ia mengaku belum berupaya mendatangi Dinas Kesehatan setempat karena khawatir dengan dengan respon dingin yang mungkin akan ia terima.
"Saya takut tidak dianggap, tidak dilayani, atau lambat. Kalau bapak saya keburu meninggal bagimana?" katanya.
Ia pun sudah siap menanggung segala akibat baik kesehatan mau pun sanksi hukum dari perbuatannya.
Sementara pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan hukum Indonesia menyatakan penjualan organ tubuh sebagai sebuah tindakan ilegal dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Terlepas dari apa alasan yang dipakai, membantu orang tua atau apa pun, tindakan menjual organ tubuh dengan imbalan uang itu diancam pidana penjara kecuali jika donor organ dilakukan atas dasar kemanusiaan," kata Mudzakir.
Ia mengakui ada indikasi bahwa praktik penjualan organ di Indonesia sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Tapi sepengetahuan saya, tidak ada yang kasusnya sampai ke pengadilan," kata dia.
Fahmi, 19, mengaku membutuhkan uang untuk biaya pengobatan penyakit darah tinggi dan komplikasi syaraf yang diderita ayahnya.
"Karena tidak ada biaya, saya ikhlas kehilangan ginjal tapi bapak bisa dirawat," kata Fahmi kepada Pinta Karana dari BBC Indonesia.
Anak tunggal ini bekerja sebagai buruh pabrik di Balaraja, Tangerang. Gajinya setiap bulan cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Alhamdulillah untuk makan dan sesekali beli obat cukup tapi untuk perawatan yang bener ga cukup, kasihan bapak saya udah ga kuat jalan," katanya tercekat.
Ayah Fahmi adalah pensiunan pegawai kecamatan di Cianjur, Jawa Barat.
Sebagai pensiunan PNS ia memiliki fasilitas Asuransi Kesehatan (Askes) tetapi menurut Fahmi, kartu Askes itu hanya berlaku di Cianjur, sedangkan mereka kini menetap di Tangerang.
Tindakan ilegal
"Saya takut tidak dianggap, tidak dilayani, atau lambat. Kalau bapak saya keburu meninggal bagimana?"kata Fahmi
Ia mengaku belum berupaya mendatangi Dinas Kesehatan setempat karena khawatir dengan dengan respon dingin yang mungkin akan ia terima.
"Saya takut tidak dianggap, tidak dilayani, atau lambat. Kalau bapak saya keburu meninggal bagimana?" katanya.
Ia pun sudah siap menanggung segala akibat baik kesehatan mau pun sanksi hukum dari perbuatannya.
Sementara pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan hukum Indonesia menyatakan penjualan organ tubuh sebagai sebuah tindakan ilegal dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Terlepas dari apa alasan yang dipakai, membantu orang tua atau apa pun, tindakan menjual organ tubuh dengan imbalan uang itu diancam pidana penjara kecuali jika donor organ dilakukan atas dasar kemanusiaan," kata Mudzakir.
Ia mengakui ada indikasi bahwa praktik penjualan organ di Indonesia sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Tapi sepengetahuan saya, tidak ada yang kasusnya sampai ke pengadilan," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar