Aktivis menduga jumlah perusahaan eksplorasi hutan yang melanggar prosedur lebih besar. |
INFO TABAGSEL.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 26 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi kepada Kepolisian Indonesia.
BPK mengatakan tindakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang dan perkebunan pada 2011 berpotensi merugikan negara lebih dari Rp90,6 miliar dan US$38.000.
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa mengatakan salah satu perusahaan yang melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi adalah perusahaan tambang milik negara berinisial AT.
Menurutnya, salah satu pelanggaran adalah diabaikannya proses izin dalam eksplorasi hutan.
"Dari hasil audit, bahasanya itu pembiaran. Sudah dieksplorasi, dieksploitasi tapi dibiarkan," kata Alu Masykur Musa kepada para wartawan, Selasa, 26 Februari.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Sutarman, mengatakan polisi akan mengusut laporan ini.
"Mudah-mudahan secepatnya. Di pertambangan dan perkebunanan memang tidak mudah karena memang prosesnya panjang," kata Sutarman.
Sementara itu aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Zensi Suhadi mengatakan jumlah perusahaan yang terlibat dalam eksplorasi hutan tanpa prosedur, jauh lebih besar dari yang disampaikan oleh BPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar