DAFTAR BERITA

Senin, 25 Februari 2013

Presiden dan DPR Bahas Penyelesaian UU

Ketua DPR Marzuki Alie dan pimpinan DPR menjawab pertanyaan wartawan, seusai konsultasi dengan Presiden SBY, di Kantor Presiden, Senin (25/2) sore. (foto: laily/presidenri.go.id)

INFO TABAGSEL.com-Presiden SBY dan keempat pimpinan DPR sepakat untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penyelesaian pembahasan undang-undang. Konsultasi mengenai penyelesaian tunggakan UU tersebut dilakukan di Kantor Presiden, Senin (25/2) sore.

Hadir dalam rapat konsultasi ini Ketua DPR Marzuki Alie dan para wakil ketua, yakni Pramono Anung, Priyo Budi Santoso, dan Taufik Kurniawan. Sedangkan Presiden SBY didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Menseneg Sudi Silalahi, Menkeu Agus Martowardojo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alishabana, dan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

Seusai pertemuan, Marzuki Alie menyebut ada delapan RUU yang mengalami hambatan. Presiden menambahkan beberapa. "Kita akan menindaklanjuti agar produktivitas legislasi pada masa sidang ini dapat meningkat," ujar Marzuki dalam keterangan persnya.

"Kami merespons kritik masyarakat bahwa masalah legislasi pada tahun politik ini diperkirakan akan lebih rendah, tetapi kami berusaha untuk mengkonsultasikan dengan Presiden karena legislasi bukan hanya tanggung jawab DPR tapi juga pemerintah. Persoalan yang terkait hambatan kami bicarakan," Marzuki menjelaskan.

Dalam rapat konsultasi tadi, Presiden SBY dan keempat pimpinan DPR juga membahas soal penguatan alat utama sistem persenjataan (alutsista). DPR meminta pemerintah lebih maksimal untuk menggunakan alutsista dari indusiir dalam negeri kecuali jika dalam negeri tidak mampu menyediakannya. "Disepati bahwa pemerintah akan selektif untuk menggunakan kredit ekspor dengan berbagai pertimbangan," Marzuki menambahkan.

Dibahas pula soal tindak lanjut UU Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS). Sekarang ini, ujar Ketua DPR, pemerintah masih menunggak rancangan peraturan pemerintahnya. "Pemerintah berjanji, insya Allah, 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial sudah bisa dilaksanakan," ujar Marzuki.

Mengenai APBN-P, DPR memberikan ruang kepada pemerintah apabila ada asumsi makro ekonomi tidak sesuai dengan APBN yang telah disahkan. "Kami meminta kepada pemerintah untuk mempercepat pembahasan dari APBN-P sehingga ada kesempatan bagi pelaksanaannya nant," kata Marzuki. "Apabila APBN-P ini disahkan terlambat, maka ada kemungkinan pelanggaran administrasi yang mengakibatkan pengguna anggaran terjerat dalam kasus-kasus yang tidak kita inginkan," ia menambahkan.

Terakhir, pemeintah dan DPR membahas mengenai politik biaya tinggi. Presiden dan DPR sepakat untuk merumuskan undang undang pemilu yang tidak menggunakan anggaran terlalu besar dan mendapatkan orang-orang yang duduk di kursi DPR sebagai negarawan bukan investor. (dit)

Tidak ada komentar: