DAFTAR BERITA

Sabtu, 19 Januari 2013

Jumlah Kursi DPRD Kota Padangsidimpuan bertambah 10 kursi, Palas dan Paluta 5

INFO TABAGSEL.com-Jumlah Kursi DPRD Kota Padangsidimpuan bertambah 10 kursi dari dari 25 kursi Periode 2009-2014 menjadi 35 kursi Periode 2014-2019.Sementara itu,Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara( Paluta) Bertambah masing- masing 5 kursi. Jumlah kursi DPRD Palas Periode 2009-2014 sebanyak 30 menjadi 35.Sama dengan Palas, Paluta juga memperoleh tambahan kursi dari 30 menjadi 35.Demikian dikemukakan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta Jumat (18/1). 

Selain Padangsidimpuan,Palas dan Paluta,  di Sumatera Utara Dari 33 Kabupaten/kota yang ada, diketahui total 14 daerah mengalami penambahan,diantaranya, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dari yang sebelumny 30 kursi, bertambah menjadi 35 kursi. Selain itu juga Kabupaten Simalungun bertambah dari 45 menjadi 50 kursi

Kemudian Kabupaten Labuhanbatu dari 40 menjadi 45, Dairi dari 30 menjadi 35, Toba Samosir dari 25 menjadi 35, Nias Selatan 30 menjadi 35,  dan Labuhan Batu Selatan dari 30 menjadi 35 kursi.

Untuk kota yang memeroleh penambahan kursi diantaranya Kota Pematang Siantar dari yang sebelumnya 30 akhirnya ditambah menjadi 35 kursi. Kemudian Kota Binjai dari 30 menjadi 35 dan Kota Padangsidempuan dari 25 menjadi 35 kursi.

Dari data ini memerlihatkan, penambahan rata-rata berkisar 5 kursi. Hanya dua daerah yang mendapat jatah penambahan 10 kursi. Yaitu Kota Padangsidempuan dan Kabupaten Toba Samosir.

“Tapi selain terjadi penambahan, ada satu daerah yang terjadi pengurangan kursi. Yaitu di Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebelumnya 45 kursi, kita kurangi menjadi 35 kursi,” katanya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di gedung KPU, Jakarta.

Daerah-daerah yang kursi DPRD-nya tetap diantaranya, Kabupaten Tapanuli Utara tetap 35 kursi, Kabupaten Nias tetap 25 kursi, Langkat 50, Karo 35, Deli Serdang 50, Asahan 45, Mandailing Natal 40, Phakphak Barat 20, Humbang Hasundutan 25, Samosir 25, Serdang Bedagai 45, Batubara 35, Labuhan Batu Utara 35, Nias Utara 25, Nias Barat 20 kursi.

Untuk kota yang jumlah kursinya tetap yaitu, Kota Medan 50 kursi, Sibolga 20 kursi, Tanjungbalai 25, Tebingtinggi 25 dan Gunung Sitoli tetap 25 kursi.


Cara menentukan Kursi  DPRD


Penentuan jumlah kursi DPRD diatur Pada UU No. 8/2012 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

Rumusannya adalah:kabupaten/kota yang mempunyai ;
  1. penduduk sampai 100 ribu mendapat 20 kursi; 
  2. penduduk 100-200 ribu mendapat 25 kursi; 
  3. penduduk 200-300 ribu mendapat 30 kursi; 
  4. penduduk 300-400 ribu mendapat 35 kursi; 
  5. 400-500 ribu mendapat 40 kursi; 
  6. penduduk  500 ribu -1 juta mendapat 45 kursi, 
  7. penduduk lebih dari 1 juta mendapat 50 kursi.

Tidak ada komentar: