DAFTAR BERITA

Kamis, 06 Desember 2012

Menpora Andi Mallarangeng Dicekal KPK

Andi Mallarangeng 
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat permohonan resmi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng bepergian ke luar negeri, karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Jawa Barat.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Andi Mallarangeng sebagai tersangka bersama AZM dan MAT dari PT AK. Pencegahan bepergian ke luar negeri itu diperlukan untuk keperluan penyidikan kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.

"Benar KPK sudah mengirim surat cekal kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM No 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember saya sebut inisialnya AAM, AZM dan MAT dari PT AK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis.

AAM adalah Menpora Andi Alfian Mallarangeng, AZM adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng yang juga adik Menpora sedangkan MAT adalah M Arief Taufiqurahman selaku Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya. 

Dalam surat tersebut tertulis bahwa 

"Diberitahukan kepada saudara bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang TA 2010-2011 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora/Pengguna Anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 39 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, guna kepentingan penyidikan, dimohon bantuannya untuk mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang dengan identitas sebagai berikut yaitu AAM, AZM dan MAT"

Pasal 2 ayat 1 adalah mengenai memperkaya diri sendiri dan merugikan orang lain sedangkan pasal 3 adalah tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Waktu pencekalan biasanya biasanya enam bulan, alasan terkait dengan penyelidikan kasus Hambalang," tambah Bambang.

Bambang memastikan bahwa tidak ada dispensasi pencegahan terhadap Andi Mallarangeng meskipun ia adalah menteri.

"Pernah kita lakukan cekal kepada gubernur dan beliau pernah minta dispensasi untuk pergi tapi kami tidak berikan, itu merujuk kepada pengalaman KPK," ungkap Bambang.

Soal Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangen menerima uang pertama kali diungkapkan Mindo Rosalina Manulang, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.

Rosa mengatakan memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.

Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang itu sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan M Nazaruddin.

Sejak melakukan penyelidikan sejak Agustus 2011 KPK baru menetapkan satu tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Deddy hingga saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora.

Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Ketua BPK Hadi Purnomo pada Kamis (31/10) mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar dengan rincian selisih pembayaran uang muka senilai Rp116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kempora (Seskempora) melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas tindakan Sesmenpora yang menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Pembiaran Menpora, menurut laporan itu juga diduga terjadi pada tahap pelelangan yaitu ketika Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Sesmenpora juga diduga melakukan penyimpangan terhadap revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, dengan mengajukan permohonan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2010 dengan membuatkan volume keluaran yang berbeda dari seharusnya karena volume keluaran dinaikkan dari 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, padahal sebenarnya, volume tersebut turun menjadi 100.398 meter persegi.

Terkait kontrak tahun jamak, Menteri Keuangan disebut menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK 02/2010.

Dirjen Anggaran juga menetapkan RKA-KL Kempora 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui.

Menpora saat proyek tersebut dibangun adalah Andi Malarangeng, sedangkan Seskemenpora pada 2010 dijabat Wafid Muharram yang telah divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan tipikor, bahkan diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sebelumnya KPK mencegah Direktur Utama PT Global Daya Manunggal Nany Meilana Ruslie pada November lalu terkait kasus Hambalang.

Perusahana tersebut bergerak di bidang konstruktsi dan juga menjadi perusahaan subkontraktor dalam proyek yang masuk dalam APBN-Perubahan 2010 tersebut.

KPK juga telah mencegah tiga orang lain yang berasal dari perusahaan jasa konsultan manajemen pada Juli lalu yaitu direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso; direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono dan direktur PT CV Rifa Media, Lisa Lukitawati.

Tidak ada komentar: