INFO TABAGSEL.com-Pemerintah berkomitmen menyelesaikan
permasalahan tenaga honorer dengan baik. Untuk itu, Badan Kepegawaian
Negara (BKN) melakukan pemberkasan dan penetapan NIP terhadap tenaga
honorer kategori I yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan lulus Quality Assurance oleh
BPKP. Terkait hal ini, Kepala BKN telah mengirim surat kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pusat dan daerah untuk mengirimkan
berkas usul untuk penetapan NIP bagi CPNS pelamar umum maupun tenaga
honorer kategori I paling lambat diterima BKN 31 Desember 2012.
Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro
saat menerima audiensi DPRD Kota Kotamobagu di Ruang Rapat lantai 1
gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (11/12). Ikut hadir dalam audiensi
ini Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto.
Lebih lanjut Petrus mengatakan bahwa
bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak
otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena
mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan
menjadi CPNS. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori
dua terkait dengani tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga
honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran
gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi
tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan
lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan
kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer kategori
dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan
administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Petrus menegaskan Pemerintah akan
membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga
honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi
tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh
perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk
pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan
administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer
harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama
tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi
pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing,
sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil
pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan
ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB)
Pada kesempatan yang sama, Sukamto
menjelaskan bahwa kebijakan moratorium penerimaan CPNS
diimplementasikan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012. Terkait hal ini,
instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi
beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan
pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan
Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah
Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.
Sukamto pun menekankan bahwa jika
instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak
akan diberikan formasi. Disarankan agar Kota Kotamobagu dapat melakukan
redistribusi tenaga administrasi dengan melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Sukamto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar