DAFTAR BERITA

Selasa, 11 Desember 2012

Berkas Usul untuk Penetapan NIP Honorer K1 Paling Lambat 31 Desember 2012

INFO TABAGSEL.com-Pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan  pemberkasan dan  penetapan NIP terhadap tenaga honorer kategori I yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan lulus Quality Assurance oleh BPKP. Terkait hal ini, Kepala BKN telah mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pusat dan daerah untuk mengirimkan berkas usul untuk penetapan NIP bagi CPNS pelamar umum maupun tenaga honorer kategori  I paling lambat diterima BKN 31 Desember 2012.   Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro saat menerima audiensi DPRD Kota Kotamobagu di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (11/12). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto.

Lebih lanjut Petrus mengatakan bahwa  bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua terkait dengani tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer kategori dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Petrus  menegaskan Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.  Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB)
Pada kesempatan yang sama, Sukamto menjelaskan bahwa   kebijakan moratorium penerimaan CPNS diimplementasikan  berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.  Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.
Sukamto pun menekankan bahwa jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar Kota Kotamobagu dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan  melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Sukamto.

Tidak ada komentar: