INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera
Utara (Sumut) akan menetapkan pasangan calon tetap dan nomor urut peserta pemilu gubernur dan
wakil gubernur Sumut sebagai peserta Pilgubsu 2013 pada 14 Desember
2012.,pukul 14.00 Wib di Hotel Grand Angkasa Jalan
Perintis Kemerdekaan Medan.
Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution kepada wartawan, Senin (10/12) mengatakan, tanggal tersebut waktu yang tepat untuk melakukan penetapan serta penentuan nomor urut pasangan calon Pilgubsu 2013 karena berdasarkan tahapan dan jadwal, KPU Sumut memiliki waktu tiga hari yaitu 13-15 Desember untuk melakukannya.
KPU memilih tanggal pertengahan bulan mengingat diwaktu yang sama KPU juga harus menyelesaikan verifikasi faktual 18 parpol calon peserta pemilu yang harus diikutsertakan dalam verifikasi.
Komisioner KPU Sumut lainnya, Rajin Sitepu menambahkan, saat ini untuk verifikasi faktual syarat bakal calon perseorangan Pilgubsu 2013 sudah selesai dilakukan. Hanya saja belum dibawa dalam rapat pleno untuk mengambil keputusan. Berdasarkan jadwal diakuinya 10-12 Desember adalah masa tahapan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang kepada parpol atau gabungan parpol.
Menurutnya, dari hasil verifikasi ulang yang dilakukan tidak ada permasalahan krusial ditemukan terkait persyaratan pasangan calon. Hanya ada masalah di dukungan parpol yang ganda.
Rajin mencontohkan seperti di Partai Buruh yang saat diverifikasi ada tarik ulur keterangan dari DPP Partai Buruh. Satu versi mengatakan yang sah adalah dukungan ditandatangani Ketua Umum DPP dan Sekjen DPP Partai Buruh, sedangkan satu versi lain justru yang ditandatangani Ketua Umum DPP dan Wakil Sekjen.
Namun dipastikannya ada atau tidak dukungan enam parpol ganda yang salah satunya Partai Buruh tersebut, tidak satupun dari kelima bakal pasangan calon yang terancam syarat minimal dukungannya karena rata-rata sudah terpenuhi.
Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution kepada wartawan, Senin (10/12) mengatakan, tanggal tersebut waktu yang tepat untuk melakukan penetapan serta penentuan nomor urut pasangan calon Pilgubsu 2013 karena berdasarkan tahapan dan jadwal, KPU Sumut memiliki waktu tiga hari yaitu 13-15 Desember untuk melakukannya.
KPU memilih tanggal pertengahan bulan mengingat diwaktu yang sama KPU juga harus menyelesaikan verifikasi faktual 18 parpol calon peserta pemilu yang harus diikutsertakan dalam verifikasi.
Komisioner KPU Sumut lainnya, Rajin Sitepu menambahkan, saat ini untuk verifikasi faktual syarat bakal calon perseorangan Pilgubsu 2013 sudah selesai dilakukan. Hanya saja belum dibawa dalam rapat pleno untuk mengambil keputusan. Berdasarkan jadwal diakuinya 10-12 Desember adalah masa tahapan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang kepada parpol atau gabungan parpol.
Menurutnya, dari hasil verifikasi ulang yang dilakukan tidak ada permasalahan krusial ditemukan terkait persyaratan pasangan calon. Hanya ada masalah di dukungan parpol yang ganda.
Rajin mencontohkan seperti di Partai Buruh yang saat diverifikasi ada tarik ulur keterangan dari DPP Partai Buruh. Satu versi mengatakan yang sah adalah dukungan ditandatangani Ketua Umum DPP dan Sekjen DPP Partai Buruh, sedangkan satu versi lain justru yang ditandatangani Ketua Umum DPP dan Wakil Sekjen.
Namun dipastikannya ada atau tidak dukungan enam parpol ganda yang salah satunya Partai Buruh tersebut, tidak satupun dari kelima bakal pasangan calon yang terancam syarat minimal dukungannya karena rata-rata sudah terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar