Tangerang (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyita aset terpidana dalam kasus Bank Century, Robert Tantular, berupa mall Serpong Plaza di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Di depan Plaza Serpong, Polri memasang spanduk tentang penyitaan mall dengan nilai aset sekitar Rp350 miliar itu. Spanduk juga memuat penetapan Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 682/PEN.PID.SITA/2009/TNG tertanggal 23 Maret 2009.

"Mall ini disita untuk penyelidikan kasus penipuan dan pencucian uang yang melibatkan tersangka Robert Tantular," kata kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Arief Sulistyanto di Tangerang, Senin.

Arif menjelaskan, penyitaan juga dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/709/XII/2008/siaga-II, tanggal 2 Desember 2008 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor B-3189/E.4/Euh.1/10/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana Robert Tantular.

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan proses penyitaan di mall Serpong Plaza.