DAFTAR BERITA

Rabu, 07 November 2012

MK gelar sidang sengketa Pilkada Padangsidimpuan


INFO TABAGSEL.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kota  Padangsidimpuan tahun 2012 dengan penggugat pasangan calon nomor urut  empat DEDI JAMINSYAH PUTRA, S.STP, M.SI DAN H. AFFAN SIREGAR,SE.


Hakim Konstitusi yang mengadili  Perkara ini  terdiri dari M. Akil Mochtar (Ketua) Muhammad Alim (Anggota) Hamdan Zoelva (Anggota)


"Pemohon menyatakan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi KPU Kota Padangsidimpuan dalam penetapan walikota dan wakil walikota terpilih," kata kuasa hukum pasangan calon  Ikhwaludin Simatupang, S.H., M.Hum saat sidang panel di MK, Rabu (7/11/2012).

Ikhwaludin Simatupang mengatakan terjadi pelanggaran oleh Walikota Padangsidimpuan terkait dukungan kepada salah satu pasangan calon yang merupakan kerabat dari walikota yang mengikuti pilkada 


"Kecurangan ini dimotivasi oleh faktor hubungan keluarga antara Pasangan Calon Nomor 3, yakni Walikota yang menjabat sebagai Walikota Padang Sidempuan, menantunya adalah kakak kandung dari Calon Walikota Nomor 3, Saudara Andar Amin Harahap"Kata 
Ikhwaludin Simatupang

Menurut dia, walikota melakukan pemenangan pasangan nomor urut tiga dengan mengerahkan pegawai di lingkungan pemkot  Padangsidimpuan,mulai dari asisten pimpinan SKPD, camat, lurah sampai kepala 
lingkungan di Pemerintahan Kota Padang Sidempuan secara terstruktur, sistematis, dan masif aktif  untuk memenangkan pasangan calon nomer tiga.


"Ini kita temukan berdasarkan, pertama pada acara panen padi dan program pemberdayaan petani dalam pidato tertulis walikota yang dibacakan oleh asisten  III, telah meminta kepada seluruh yang hadir, yakni pejabat pemerintah Kota Padang Sidempuan, Ketua Gapoktan, dan 
tokoh masyarakat  agar memenangkan Pasangan Nomor 3.  Kemudian juga  Bupati Padang Lawas Utara juga ikut melakukan pemenangan dengan melakukan pertemuan dengan aparat Pemkot Padang Sidempuan, di antaranya camat, lurah, kepala desa, kepala lingkungan serta kepala dusun yang bertempat di Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, 23 Mei 2012, secara langsung menyampaikan arahan kepada camat, lurah, kepala desa, kepala lingkung, serta kepala dusun agar memenangkan Pasangan Nomor Urut 3". 

"Selanjutnya para camat juga atas perintah asisten  III dan walikota telah melakukan (suara tidak terdengar jelas) Padang Sidempuan Utara mengumpulkan  (suara tidak terdengar jelas), Camat Padang Sidempuan Angkola Julu juga mengumpulkan seluruh kepala desa, lurah 
untuk melakukan pemenangan terhadap Pasangan Nomor 3. Sehingga masyarakat menyampaikan pengaduan kepada DESK Pilkada Kota Padang Sidempuan dan Ketua  DESK  Pilkada telah menyurati panwas agar menindaklanjuti keterlibatan-keterlibatan aparat Pemerintah Kota Padang Sidempuan".


Pemohon juga meminta MK untuk membatalkan putusan KPU Kota  Padangsidimpuan No :31/kpts/KPU-Kota/002.434920/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 tentang hasil rekapitulasi suara sah dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2012

Sidang dilanjutkan Senin 12 November 2012.
(Laporan Rusman Siregar Langsung dari MK Jakarta)
Baca lengkap Jalannya sidang

1 komentar:

Anonim mengatakan...

kita semakin yakin ini namanya MALING TERIAK MALING SEMBUNYI DI BALIK DINDING...kata sepenggal syair lagu Iwan fals