INFO TABAGSEL.com-Tuduhan adanya mafia hukum di lingkungan Istana dalam kasus pemberian grasi kepada Meirike Franola alias Ola sangat tidak berdasar. Tuduhan tersebut juga mencemarkan lembaga kepresidenan.
"Sudah beberapa kali dijelaskan dengan gamblang, baik oleh Menko Polhukam, bahkan Presiden langsung, bahwa pemberian grasi kepada Ola sudah dengan proses yang sistemik," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam keterangan pers di Pangkalan Udara TNI-AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (9/11) sore, setiba Presiden SBY dari Bali.
Sudi menegaskan keberatan atas tuduhan adanya mafia hukum yang, antara lain, disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tersebut. "Ini jelas mencemarkan nama lembaga Kepresidenan," Mensesneg menegaskan.
Mensesneg meminta Mahfud MD menyerahkan segala bukti atas tuduhannya. "Di hadapan Allah SWT dan rakyat Indonesia, saya dan kami menerima apapun sanksinya apabila benar semua tuduhan yang ada dan jika tidak terbukti, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan segala tuduhannya dan mendapat sanksi yang sama. Ini harus segera diselesaikan," Sudi menandaskan
"Sudah beberapa kali dijelaskan dengan gamblang, baik oleh Menko Polhukam, bahkan Presiden langsung, bahwa pemberian grasi kepada Ola sudah dengan proses yang sistemik," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam keterangan pers di Pangkalan Udara TNI-AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (9/11) sore, setiba Presiden SBY dari Bali.
Sudi menegaskan keberatan atas tuduhan adanya mafia hukum yang, antara lain, disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tersebut. "Ini jelas mencemarkan nama lembaga Kepresidenan," Mensesneg menegaskan.
Mensesneg meminta Mahfud MD menyerahkan segala bukti atas tuduhannya. "Di hadapan Allah SWT dan rakyat Indonesia, saya dan kami menerima apapun sanksinya apabila benar semua tuduhan yang ada dan jika tidak terbukti, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan segala tuduhannya dan mendapat sanksi yang sama. Ini harus segera diselesaikan," Sudi menandaskan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar