Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers membuka pendaftaran calon anggota masa bakti tahun 2013-2016 mulai tanggal 20 November-5 Desember 2012.
"Untuk menjadi anggota, calon harus memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers," kata Ketua Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers 2013-2016, Priyambodo RH, di Jakarta, Senin.
BPPA Dewan Pers 2013-2016 terdiri atas Priyambodo RH (ketua merangkap anggota, wakil dari Persatuan Wartawan Indonesia/PWI), Agung Dharmajaya (sekretaris merangkap anggota, wakil dari Asosiasi Televisi Lokal Seluruh Indonesia/ATVLI), dan Haris Jauhari (anggota, wakil dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/IJTI).
Selain itu, K. Candi Sinaga (anggota, wakil dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia/PRSSNI), Sukriansyah S. Latief (anggota, wakil dari Serikat Perusahaan perS/SPS), dan Uni Zulfiani Lubis (anggota, wakil dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia/ATVSI).
Bambang Harymurti (wakil unsur wartawan dari Dewan Pers 2010-2013), Satria Naradha (wakil unsur perusahaan pers 2010-2013), dan Wina Armada Sukardi (wakil tokoh masyarakat dari Dewan Pers 2010-2013) juga menjadi anggota BBPA. Ketiganya tidak dapat dipilih kembali selaku anggota Dewan Pers karena telah menjalani tugas selama dua periode (2007-2010 dan 2010-2013).
Dewan Pers merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain mencantumkan sembilan orang anggota, yang mewakili wartawan (3 orang), wakil perusahaan pers (3 orang) dan wakil tokoh masyarakat (3 orang).
Priyambodo mengemukakan, calon anggota juga disyaratkan memiliki integritas pribadi, rasa keadilan dan obyektifitas, pengalaman luas tentang demokrasi, memahami mekanisme kerja jurnalistik serta punya keahlian bidang pers dan atau hukum pers.
Selain itu, calon anggota diwajibkan menyertakan kelengkapan administrasi pendaftaran yang antara lain berupa tanda pengenal, daftar riwayat hidup, surat pernyataan kesediaan dicalonkan menjadi anggota, dan pas foto berukuran 4x6cm dua lembar.
"Calon dari unsur wartawan harus berjenjang Wartawan Utama dan masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat dari penanggung jawab media bersangkutan," katanya.
BPPA Dewan Pers menyediakan formulir pendaftaran calon anggota yang dapat diunduh dariwww.dewanpers.or.id.
BPPA membuka pendaftaran sekaligus proses dan pengecekan berkas calon anggota Dewan Pers periode 2013-2016 pada 20 November hingga 5 Desember pukul 24.00 WIB.
Adapun penetapan 18 calon anggota Dewan Pers dilakukan BPPA pada 6 Desember 2012, dan tanggapan publik/masa sanggah diberikan waktu dari 7 Desember hingga 11 Desember 2012.
BPPA menjadwalkan rapat pemilihan dan penetapan sembilan anggota Dewan Pers periode 2013-2016 pada 12 Desember 2012, serta langsung menyampaikan berita acara kepada Ketua Dewan Pers 2010-2013 untuk diteruskan kepada Presiden RI guna ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Berkas pendaftaran calon anggota bisa dikirim ke Sekretariat BPPA Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih No.32, Jakarta Pusat, telpon (021) 3504877-75 atau ke alamat surel :sekretariat@dewanpers.or.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar