INFO TABAGSEL.com-Sudah 23 dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Sisanya segera menyusul.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hal ini seusai rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Selasa (27/11) petang.
"Bagi perusahaan yang belum mampu, silakan manfaatkan usaha penangguhan, dan sektor yang terpukul dengan ini silakan bicara dengan pemerintah. Kita akan konsolidasi agar UKM (usaha kecil dan menengah; red) yang tidak mampu dapat mengusahakan penangguhan, pemerintah akan membantu memfasilitasi untuk tetap berkembang dan tumbuh," kata Menakertrans.
Rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini membahas tiga isu ketenagakerjaan. Masing-masing adalah soal outsourcing, upah buruh, dan badan pelaksana jaminan sosial (BPJS).
Soal outsourcing, ujar Muhaimin Iskandar, sdah dapat diatasi dan relatif tinggal pengawasan yang akan ditingkatkan. "Pengawasan tini mulai tingkat pusat, komite pengawasan nasional, sampai implementasi masa transisi 6 bulan hingga maksimal satu tahun," Muhaimin menjelaskan.
Mengenai kenaikan upah yang sangat signifikan di berbagai daerah, terutama DK JakartaI, Banten, dan Jawa Barat mencapai 40 persen. "Kita berharap upah ini bisa mendorong kesejahteraan buruh," ujar Muhaimin.
Isu ketiga yang dibahas dalam rapat kabinet adalah soal BPJS. "Sedang diatur bagaimana undang-undang dilaksanakan tanpa membawa masalah baru," Muhaimin menambahkan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hal ini seusai rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Selasa (27/11) petang.
"Bagi perusahaan yang belum mampu, silakan manfaatkan usaha penangguhan, dan sektor yang terpukul dengan ini silakan bicara dengan pemerintah. Kita akan konsolidasi agar UKM (usaha kecil dan menengah; red) yang tidak mampu dapat mengusahakan penangguhan, pemerintah akan membantu memfasilitasi untuk tetap berkembang dan tumbuh," kata Menakertrans.
Rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini membahas tiga isu ketenagakerjaan. Masing-masing adalah soal outsourcing, upah buruh, dan badan pelaksana jaminan sosial (BPJS).
Soal outsourcing, ujar Muhaimin Iskandar, sdah dapat diatasi dan relatif tinggal pengawasan yang akan ditingkatkan. "Pengawasan tini mulai tingkat pusat, komite pengawasan nasional, sampai implementasi masa transisi 6 bulan hingga maksimal satu tahun," Muhaimin menjelaskan.
Mengenai kenaikan upah yang sangat signifikan di berbagai daerah, terutama DK JakartaI, Banten, dan Jawa Barat mencapai 40 persen. "Kita berharap upah ini bisa mendorong kesejahteraan buruh," ujar Muhaimin.
Isu ketiga yang dibahas dalam rapat kabinet adalah soal BPJS. "Sedang diatur bagaimana undang-undang dilaksanakan tanpa membawa masalah baru," Muhaimin menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar