DAFTAR BERITA

Rabu, 29 Agustus 2012

UU Keistimewaan DIY Siap Disahkan,Sri Sultan Harus Mundur Dari Golkar

INFO TABAGSEL.com-Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap disahkan menjadi Undang-undang  pada 4 September 2012.
Konsekwensi dari amanat UU Keistimewaan DIY tersebut adalah Raja tidak boleh berpolitik

Salah seorang Ketua DPP Partai Golkar, Yorris Raweyai, menegaskan, suara partainya  tidak akan turun dalam Pemilu 2014 mendatang di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Yoris menegaskan ini terkait mundurnya Sri Sultan Hamengkubuwono X mundur dari Golkar. "Saya kira itu tidak ada pengaruh ke suara Golkar," kata Yorris kepada pers di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Menurut Anggota DPR ini yang terjadi justru bisa sebaliknya. "Mungkin suara Golkar akan lebih banyak penguatannya," kata dia.

Dijelaskan, Sultan mundur dari Golkar bukan keinginan pribadi. "Beliau patuh UU. Hak politik Sultan tetap ada tapi berpolitik praktis tidakbisa lagi," ujarnya.

Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU DIY tersebut. Diantaranya Gubernur dan Wakil Gubenur DIY tidak boleh bergabung dalam partai politik.]
Dengan demikian Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX tidak boleh lagi menjadi kade parta politik (Parpol).Padahal saat ini Sultan masih tercatat sebagai kader Partai Golkar.

Tidak ada komentar: