DAFTAR BERITA

Jumat, 03 Agustus 2012

Polri Bersikeras Lanjutkan Penyidikan Kasus Korlantas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (memakai jas) dan Kapolri, Jenderal (pol) Timur Pradopo (kedua dari kiri) usai melakukan pertemuan tertutup di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Pertemuan tersebut terkait dengan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator pembuatan SIM Dikorlantas Polri tahun 2011 dengan tersangka DS oleh KPK.(KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

INFO TABAGSEL.com- Polri menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator kemudi roda dua dan roda empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri pada 2011. Polri tak akan berhenti melakukan penyidikan sebelum adanya keputusan pengadilan bahwa Polri harus berhenti menyidik.
Bareskrim Polri tetap akan melakukan penyidikan sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur tentang hal tersebut atau melalui keputusan pengadilan.
-- Kepala Bareskrim Komjen Pol Sutarman
"Bareskrim Polri tetap akan melakukan penyidikan sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur tentang hal tersebut atau melalui keputusan pengadilan bahwa penyidik Polri tidak berwenang menyidik kasus yang sedang atau bersamaan ditangani KPK," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012).
Menurut Sutarman, belum ada ketentuan beracara yang mengatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.
"Acaranya belum ada. Jadi, untuk menindaklanjuti seperti ini ada MoU antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Tapi tidak diindahkan dengan baik oleh KPK," ungkap Sutarman.
Polri bersikeras juga memiliki wewenang dalam menangani kasus tersebut. Polri pun mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan oleh Polri. Sutarman menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Karena tidak ada satu pasal pun yang (memungkinkan) saya bisa menghentikan penyidikan yang pernah kita tangani, maka proses akan tetap saya jalankan," ungkap Sutarman.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus tersebut pada 27 Juli 2012. KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang, sebagai tersangka.
Sementara itu, Polri juga telah menetapkan lima tersangka sejak Rabu (1/8/2012). Kelimanya adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakorlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek simulator SIM; Ketua Pengadaan Simulator SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan; dan bendahara Korlantas Polri, seorang komisaris berinisial LGM. Dari pihak swasta ada Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Dari daftar tersangka yang ditetapkan kedua lembaga hukum tersebut, ada tiga yang sama, yaitu Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco Bambang.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, KPK lebih dulu menetapkan tersangka kasus ini, yaitu pada 27 Juli 2012. Lembaga penegakan hukum lain diminta menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang tentang KPK, lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.(Kompas)

Tidak ada komentar: