INFO TABAGSEL.com-Sejumlah Anggota DPRD Sumatera Utara melaporkan aksi pembalakan liar
terhadap hutan lindung di register 32 Siondop Utara, Kabupaten Tapanuli
Selatan, Sumatera Utara, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian
Kehutanan, di Jakarta, Rabu (1/8).
"Kami melaporkan pembalakan di hutan lindung register 32 Siondop Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan," kata salah seorang Anggota DPRD Sumatera Utara, Aduhot Simamora, yang diusir oleh pembalak, saat melakukan kunjungan ke lokasi hutan.
Menurutnya, pelaku pembalakan liar di hutan lindung itu adalah PT PLS. Dalam akte perusahaan, pemilik PT PLS bernama Budianto. Namun identitas Budianto di paspor bernama Sukiman.
Sebelumnya, pada 5 Juli lalu, anggota DPRD Sumut berkunjung ke lokasi pembalakan. Tapi, mereka dihadang sejumlah orang, yang diduga orang bayaran pembalak. Akibatnya rombongan kembali ke Medan, dengan menempuh perjalanan darat sekitar 8 jam.
Pengusiran itu sangat tidak masuk akal. Pasalnya, anggota DPRD bertindak atas surat dari Mensetneg ke Kehutanan dan Kapolda Sumut dengan No B.1547/Kemensetneg/D-3/SR.04.00/06/2012, tanggal 4 juni 2012.(Gatra)
"Kami melaporkan pembalakan di hutan lindung register 32 Siondop Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan," kata salah seorang Anggota DPRD Sumatera Utara, Aduhot Simamora, yang diusir oleh pembalak, saat melakukan kunjungan ke lokasi hutan.
Menurutnya, pelaku pembalakan liar di hutan lindung itu adalah PT PLS. Dalam akte perusahaan, pemilik PT PLS bernama Budianto. Namun identitas Budianto di paspor bernama Sukiman.
Sebelumnya, pada 5 Juli lalu, anggota DPRD Sumut berkunjung ke lokasi pembalakan. Tapi, mereka dihadang sejumlah orang, yang diduga orang bayaran pembalak. Akibatnya rombongan kembali ke Medan, dengan menempuh perjalanan darat sekitar 8 jam.
Pengusiran itu sangat tidak masuk akal. Pasalnya, anggota DPRD bertindak atas surat dari Mensetneg ke Kehutanan dan Kapolda Sumut dengan No B.1547/Kemensetneg/D-3/SR.04.00/06/2012, tanggal 4 juni 2012.(Gatra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar