DAFTAR BERITA

Senin, 02 Juli 2012

Mindo Rosalina Bebas Bersyarat

Mindo Rosalina Manulang. 

JAKARTA, KOMPAS.com — Mindo Rosalina Manulang, terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus wisma atlet, dipastikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bebas bersyarat sebagai hasil tindak lanjut keputusan rapat 19 Juni 2012 antara LPSK, Wamen Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejagung.
Pembebasan bersyarat Mindo Rosalina tersebut karena perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sehingga memudahkan kerja KPK dalam membongkar kasus korupsi wisma atlet. "Hasil rapat antara LPSK, Wamen Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, KPK, dan Kejagung membahas pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi Mindo Rosalina pada bulan Juni ini berikut asimilasinya," ujar Lili Pintauli Siregar, Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK di kantor LPSK, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Perolehan pembebasan bersyarat bagi Mindo Rosalina, menurutnya, butuh perjuangan. Ketentuan pengajuan pembebasan bersyarat bagi Mindo mengacu pada perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sejatinya Mindo mendapatkan pembebasan bersyarat pada Oktober 2012 yang akan datang. Namun, setelah dihitung lagi, pembebasan bersyarat Mindo ternyata jatuh di bulan Juli ini.
Sebelum pembebasan bersyarat Mindo diputuskan, dibutuhkan empat surat yang harus disiapkan oleh LPSK. Keempat surat itu di antaranya berisi permohonan remisi khusus, permohonan remisi umum setengah remisi tambahan, permohonan pembebasan bersyarat, dan proses asimilasi LPSK.
Menurut komisioner LPSK, David Nixon, pemberian pembebasan bersyarat bagi Mindo adalah kemajuan karena yang bersangkutan sebagai terpidana dan saksi telah membongkar jaringan korupsi wisma atlet yang menyeret anggota Partai Demokrat seperti Angelina Sondakh dan Nazarudin sebagai tersangka. Kasus hukum yang menimpa Mindo sendiri, menurutnya, juga sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Harus ada kemajuan bagi penanganan kejahatan kerah putih (korupsi). Salah satu caranya ya dengan cara pemberian penghargaan khusus seperti pembebasan bersyarat atau remisi yang sebetulnya sudah biasa dilakukan oleh negara. Harusnya ada daya tarik khusus yang diberikan oleh negara apabila orang tersebut menjadi justice collaborator," tambah

Tidak ada komentar: